*Pelaku Diciduk, Beraksi Saat Masjid Sepi, Terancam 7 Tahun Penjara
PALOPO Lintera News — Setelah sekian lama menjadi momok bagi pengurus masjid di Kota Palopo dan Kabupaten Luwu, Satreskrim Polres Palopo akhirnya menghentikan aksi PM (31), tersangka kasus pencurian.
Kapolres Palopo AKBP Arvin Hariyadi
dalam konferensi pers mengungkapkan tersangka beraksi sat jamaah pulang dan masjid dalam keadaan sepi, tersangka PM kemudian beraksi dan menguras barang-barang elektronik masjid.
Dari catatan kriminal pelaku membobol elektronik masjid di 12 lokasi berbeda.
“Tersangka dijerat Pasal 476 subsider Pasal 477 huruf e Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegas Kapolres didampingi Kasatres IPTU Ridwan Parintak, Senin 10 Agustus 2026.
Sejumlah barang bukti berupa elektronik amplifier, speaker, kipas angin, mixer, televisi, mikrofon, hingga vacuum cleaner disita dari tangan PM
Dari 12 masjid yang disatroni di Kota Palopo yakni Masjid Haji Darwis, Masjid Al Amin Pakala, Masjid AR, Masjid Nurul Jalliyah, Masjid Al Huda, Masjid Al Falah, Masjid Al Muttaqin, Masjid Baitul Fadillah dan Masjid Nurul Haq.
Sementara di Kabupaten Luwu, PM menyatroni Masjid Baitul Makmur Karetan dan Masjid Rante Damai.
Kapolres Palopo mengimbau kepada pengurus masjid untuk lebih waspada. Karena jangan sampai masjid yang seharusnya menjadi tempat ibadah yang aman, justru menjadi sasaran empuk pelaku kejahatan.
“Mari tingkatkan sistem keamanan, terutama pada pintu dan ruangan penyimpanan barang elektronik,” tutupnya. (him)


