*Terkait Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Profesi Wartawan

PALOPO Lintera News — Aktivis Reski Halim, terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik dan menghina profesi wartawan memenuhi panggilan penyidik Polres Palopo. Selasa 4 Agustus 2026.
Informasi di Polres Palopo menyebutkan, 6 jam Reski Halim duduk diperiksa di ruang penyidik Tipiter Sat Reskrim Polres Palopo, dimulai pukul 10.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita.
Sebelumnya, Reski Halim dilaporkan tiga media, namun oleh penyidik baru 2 laporan yang diklarifikasi terlapor. Yakni kasus yang dilaporkan Rindu (TEKAPE) dan Riawan (Palopo Pos), sementara laporan Media Indeks belum ada klarifikasi.
Selama menjalani pemeriksaan, Reski Halim nampak tidak banyak bicara. Sesekali ia terlihat meremas tangannya saat berada di hadapan penyidik.
Hingga proses pemeriksaan berakhir, Reski Halim juga tidak memberi respon dan memilih bungkam saat ditanya soal cuitan “mana ko sobis”. yang ditujukan kepada akun wartawati media TEKAPE.
Usai diperiksa Polisi, fakta dalam foto nampak terlapor pulang menggunakan sepeda motor bernopol Dp 3906 VN yang disinyalir telah habis masa berlakunya sejak Maret 2024. Hal itu nampak jelas pada diangka “03.24” sehingga motor tersebut disinyalir mengantongi STNK mati.
Seperti diberitakan sebelumnya, Reski Halim dilaporkan secara terpisah oleh 3 media di Kota Palopo, Media TEKAPE.co, Media Palopo Pos, dan Indeks Media. Ketiga media tersebut melapor terkait pencemaran nama baik serta merendahkan profesi jurnalis. (him)


