PALOPO, Lintera News |  Maraknya dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Palopo, Sulawesi Selatan, mulai menjadi sorotan publik. Peredaran rokok tanpa pita cukai  bermerek Smit  dan berbagai merek rokok ilegal lainnya disebut telah menyasar sejumlah warung-warung kecil di wilayah Kota Palopo.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya terkait pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara karena tidak melalui penerimaan cukai

Rokok ilegal tersebut disebut beredar di sejumlah titik di wilayah Kota Palopo. Namun,hingga saat ini belum ada tindakan hukum terhadap peredaran rokok tersebut dari instansi berwenang, termasuk Bea Cukai maupun aparat penegak hukum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media Linteranews.com, menyebutkan peredaran tersebut diduga dikendalikan oleh seorang distributor besar berinisial NS.

Koordinator Luwu Raya LSM Progress, Ahmad, mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Palopo, untuk serius memberantas dugaan peredaran rokok ilegal yang masih beredar di wilayah Kota Palopo.

Menurutnya, dugaan peredaran rokok ilegal tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi merugikan negara melalui hilangnya penerimaan cukai serta merugikan pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan sesuai ketentuan.

“Kami meminta Polres Palopo segera melakukan penyelidikan dan menindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum. Jangan hanya berhenti di tingkat pengecer, tetapi juga pemasok dan distributornya yang disebut-sebut NS tersebut,” ujar Ahmad.

Ia juga meminta aparat penegak hukum berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengungkap jaringan distribusi rokok ilegal yang diduga beredar di sejumlah wilayah Kota Palopo.

Ahmad menegaskan, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap aparat bertindak profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Siapa pun yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” tegasnya.(FS)