PALOPO,Lintera News | Bapak Lukman S (67) kembali mendatangi Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Palopo, untuk memperjelas perkembangan laporan dugaan utang senilai Rp4 miliar yang menyeret nama TT mantan calon Walikota Palopo
Didampingi kuasa hukumnya Lukman mengaku kehadirannya di Mapolres Palopo murni memperjuangkan keadilan atas laporan yang dilayangkan pada Rabu (10/6/2026) malam.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor registrasi LP/B/289/VI/2026/SPKT/POLRES PALOPO/POLDA SULAWESI SELATAN.
“Kehadiran saya di Mapolres Palopo murni untuk memperjuangkan keadilan,” ujar Lukman, Rabu, (14/10/2026).
Kuasa hukum Pelapor menilai proses penanganan perkara oleh penyidik Polres Palopo telah menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan.
“Progres penanganan kasus tersebut telah mencapai sekitar 90 persen dengan sejumlah bukti yang dinilai valid telah diserahkan kepada penyidik,” ucap Soedirman Jabir.
“Tadi kami bertemu dengan Kasat Reskrim Polres Palopo, tadi disampaikan proses hukum akan tetap berlanjut,” ucapnya.
Di sisi lain, penyidik Polres Palopo terus mendalami laporan tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi. Hingga saat ini, sebanyak 10 saksi telah dimintai keterangan, termasuk saksi terlapor.
“Pemeriksaan saksi terlapor sekitar bulan lalu,” ungkap Ipda Suwadi. (*)


