Ketika Oknum Guru SD di Palopo Pingin Bercinta dengan Sesama Jenis, Bocah 11 Tahun Jadi Sasaran Sodomi dan Disuruh Oral Seks

Headline News136 Dilihat

PALOPO LinteraNews —Predator seks oknum guru Sekolah Dasar (SD) berinisial MR (47), warga Kelurahan Jaya, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo ditangkap anggota Resmob Polres Palopo, Rabu 11 Februari 2025. Kasus ini terbongkar setelah korban berusia 11 tahun mengalami pendarahan.

Sebelum di sodomi (pelecehan seksual dengan memasukkan penis ke dalam anus. Red) korban yang akan  membersihkan ruang kantor sekolah hendak mengambil kunci kantor di rumah pelaku.

Ketika meluncur ke rumah pelaku disitulah siswa tersebut mengalami pelecehan seksual. Usai melampiaskan nafsunya, penyuka sesama jenis itu panik kemudian  membawa korban ke Puskesmas untuk berobat karena korban mengalami pendarahan di bagian vitalnya. Dari pengakuan pelaku, korban juga kerap disuruh melakukan oral seks.

“Awalnya pelaku memperlihatkan alat vitalnya. Melihat itu, korban berlari. Namun pada saat itu kunci ruang kantor belum diberikan oleh pelaku, terpaksa korban balik lagi ke rumah pelaku. Saat itulah pelaku melakukan aksinya sampai korban terluka,” ungkap Kapolres Palopo AKBP Safi’i Nafsikin, S.H., S.I.K., M.H melalui Kabag Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengutif pengakuan pelaku, Kamis 6 Februari 2025.

Karena tak puas hanya sekali, pelaku kembali membujuk korban. Lagi-lagi korban terpaksa melayani nafsu pelaku. Pelaku memberikan uang kepada korban untuk membeli kue di sekolah sambil mengancam agar korban tidak mencarikan kejadian tersebut, ‘jangan cerita ke orang lain’,” begitu katanya. ”

\Ketika diinterogasi oleh penyidik yang menangani kasusnya, pelaku mengaku berulangkali melakukan pelecehan terhadap korban, sejak 2024 dan baru terungkap di Februari 2025,” kata AKP Supriadi.

Seperti diketahui, pelaku ditangkap di rumahnya, Rabu lalu. Penangkapan dipimpin langsung Kanit PPA, Ipda Ma’rup didampingi Dantim Resmob Aipda Ronald Effendi. MR digelandang ke Mapolres Palopo kerena diduga melakukan perbutan sodomi kepada murid salah satu SD di Kota Palopo.

Atas perbuatannya. pelaku disangkakan dengan pasal 82 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. “Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandas AKP Supriadi. (one)