Luwu Utara Linteranews – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara lakukan Penangkapan terhadap terduga penyalagunaan dan peredaran narkotika jenis shabu dengan Laporan Polisi : LPA/ 30 / VI/ 2020 / SPKT / Reslutra, tanggal (03/06/20).
Dari hasil penangkapan terhadap terduga penyalagunaan dan peredaran narkotika, Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara berhasil mengamankan dua orang lelaki yang berasal dari Kab.Luwu Timur
Kegiatan tersebut di pimpin oleh KBO Resnarkoba Ipda K.Try Gunawan,SH.MH bertempat di Ds. Mari-mari Kec. Sabbang selatan Kab. Luwu Utara, Rabu (03/06/20) Pukul 12.30 Wita.
Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara menangkap terduga pelaku RA(20) alamat Dsn.Salumorrong Ds. Bawalipo Kec. Wotu Kab. Luwu timur dan MR (26) alamat Dsn. Longkong Ds. Arolifu Kab. Luwu timur
Ipda K.Try Gunawan,SH.MH mengungkapkan bahwa sodara lel. RA(20) berdasarkan informasi masyarakat telah membeli narkotika jenis shabu didaerah Kota Makassar sehingga ketika diamankan dilakukan penggeledahan ditemukan 6 (enam) shacet diduga narkotika jenis shabu yang di temukan di motor yang digunakan oleh Lel. RA
Barang bukti yang di amankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara dalam penguasaan lel. RA (20) 1 (satu) satu unit handphone merk Samsung warna putih, 1 (satu) unit motor klx dan 6(enam) sachet plastik klip bening yang berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan 2,55 gram dengan shacetnya.
Kedua terduga pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Luwu Utara guna proses hukum lebih lanjut ( S.Sony )