Budiman, Calon Wakil Bupati Luwu Timur Lepas Status ASN

Lintera News LUWU TIMUR — Budiman Hakim adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), namun setelah maju menjadi calon wakil bupati status yang sudah lama melekat pada dirinya harus dilepas. Itu lantaran aturan yang harus ditaatinya jika ini bertarung dalam pesta demokrasi.

Budiman Hakim kini resmi mengundurkan diri sebagai ASN. Pasalnya, ya itu tadi, ia akan menjadi kontestan di Pilkada Luwu Timur. Pria tersebut menjadi calon wakil bupati Luwu Timur berpasangan dengan petahana, Muh Thoriq Husler sebagai calon bupati yang diusung partai dengan koalisi gemuk antara lain Golkar, PDIP, PAN, Hanura, Gerindra, PKB, PKS, PBB. Sementara itu rivalnya, paket Ibas-Rio hanya diusung dua partai raksasa besutan Surya Paloh (NasDem) dan Susilo Bambang Yudhoyono.

“Ia, benar bapak Budiman tak lagi berstatus ASN. Itu berdasarkan SK pemberhentian dirinya sebagai ASN telah resmi diterima,” ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Luwu Timur, Muhammad Abu, Rabu 30 September 2020.

Menurut Abu, bahwa SK tersebut diantar sendiri oleh Budiman Hakim ke Kantor KPUD Luwu Timur. “Ini merupaka salah satu syarat bahwa dirinya maju sebagai calon wakil bupati dan harus melepas status ASN. SK tersebut diterima KPUD Selasa 28 September 2020,” ungkap Abu.

Dengan demikian, maka Budiman Hakim telah melengkapi seluruh persyaratan dirinya sebagai calon wakil bupati. “Seluruh persyaratan paslon MTH-Budiman sudah lengkap, jadi tidak ada lagi hambatan, termasuk wakilnya sudah bisa berkampanye untuk bertarung pada pilbup 9 Desember mendatang,” pungkas Adu. (***)