LinteraNews PALOPO — Kendati bulan suci Ramadan, tidak membuat pelaku narkoba
menjalankan bisnis haramnya. Akibatnya, tiga terduga dengan 30
saset sabu dan uang tunai senilai Rp31,7 juta disita Sat Narkoba Polres Palopo, Sabtu 9 Mei 2020. Dari
tiga pelaku, seorang diduga bandar yang selama ini berkeliaran di Kota Palopo.
Menurut, Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin SE, dari tangan DM (56) ditemukan
sejumlah barang bukti. DM ditangkap dikediamannya, Jl Batu Putih, Kelurahan Boting, Kota
Palopo, dengan bukti 30 saset sabu seberat 30,45 gram. Selain itu, uang tunai Rp31,7 juta
yang diduga hasil bisnis sabu-sabu juga disita petugas. Bahkan petugas mengamankan
timbangan digital, handphone dan ATM dari tangan pelaku. “DM sendiri diduga kuat bandar
sabu-sabu. Polisi masih melakukan pengembangan,” ujar AKP Zainuddin, Senin 11 Mei 2020.
Menurutnya, sebelum DM tertangkap polisi lebih dulu mengamankan lelaki berinisial FZ (31),
warga Jl. Sungai Preman II, Sabbamparu. Pria tersebut diciduk di Jl Andi Tenriadjeng.
Dari tangan FZ, disita satu saset sabu seberat 0,62 gram. “Awalnya FZ enggan memberikan
keterangan lebih lanjut, namun karena terdesak dengan desakan petugas akhirnya FZ
mengakui dan menyebut namaa lain,” ungkap Kasat Narkoba.
FZ menyebutkan bahwa narkoba itu diperoleh dari lelaki MS (36), warga Jl Mungkajang. MS
sendiri ditangkap di tempat tingalnya. “Nah, dari pengakuan MS sehingga polisi memburu DM
yang diduga bandar sabu. Saat ini ketiga terduga sedang menjalani proses pemeriksaan
intensif di Mapolres Palopo,” tegas AKP Zainuddin. (…)
Bisnis Sabu, Warga Kelurahan Boting Diciduk, Polisi Sita 30 Saset Sabu dan Uang Rp31, 7 Juta
