PALOPO,Lintera News | Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palopo menggelar kegiatan pembubaran dan pengamanan terhadap kendaraan yang tidak sesuai standar pada Minggu dini hari, 17 Mei 2026, mulai pukul 01.00 WITA hingga 04.00 WITA.

Kegiatan ini menyasar sejumlah titik rawan di Kota Palopo, di antaranya Jalan Andi Jemma, Jalan Patimura, dan Jalan Kartini.

Dalam operasi tersebut, petugas menindak kendaraan yang menggunakan knalpot brong, tidak dilengkapi standar kelengkapan berkendara, serta yang terlibat dalam aksi balap liar.

Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Palopo, AKP Deny Kurniawan. Dari hasil penindakan, sebanyak 14 unit kendaraan roda dua berhasil diamankan dan langsung diberikan sanksi tilang kepada pengendara yang melanggar.

Dalam keterangannya, AKP Deny Kurniawan menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya untuk menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas, khususnya pada jam-jam rawan.

“Kami melaksanakan kegiatan ini sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Palopo. Balap liar dan penggunaan knalpot brong sangat meresahkan masyarakat serta berpotensi menimbulkan kecelakaan,” ujar AKP Deny Kurniawan.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk menindak tegas pelanggaran yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, agar selalu melengkapi kendaraan sesuai standar dan tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum seperti balap liar. Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama,” tambahnya.

Satlantas Polres Palopo akan terus meningkatkan patroli dan penindakan di lokasi-lokasi yang dianggap rawan pelanggaran, guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, terutama pada malam hingga dini hari.(*/YS)