PALOPO,Lintera News |  Direncanakan Sebanyak 1001 massa yang tergabung dalam LSM ASPIRASI (Advokasi, Sosial, Transparansi) akan menggelar aksi damai prakondisi pada *Rabu, 16 September 2026, Pukul 09.00 WITA sampai selesai* di dua titik, yakni *Lampu Merah Depan Kantor Walikota Palopo dan di Depan Mapolres Palopo.*

Aksi dengan tema *”Demi Keadilan dan Perlindungan HAM Bagi Perempuan, Copot Kasat Reskrim Polres Palopo”* ini merupakan bentuk protes atas dugaan kriminalisasi terhadap seorang perempuan berinisial *NM (23 Tahun)*, warga Sampoddo, Wara Selatan, yang menjadi korban pelecehan seksual non-verbal via WhatsApp.

*KRONOLOGI KASUS: DARI KORBAN MENJADI TERLAPOR*

Kasus ini bermula pada 1 Juli 2026, ketika NM melaporkan dugaan pelecehan seksual ke Polres Palopo dengan Laporan Polisi Nomor: *LP / B / 333 / VII / 2026 / SPKT / POLRES PALOPO / POLDA SULSEL.*

Dalam laporan tersebut, terlapor berinisial *Ms* diduga mengirim pesan WhatsApp bernada asusila kepada korban dengan kalimat *”Adakah temanmu cewe yang bisa dipakai?”* dan setelah ditolak oleh korban, pelaku melanjutkan dengan kalimat *”Bagaimana kalau kamu saja?”*

Korban menilai ucapan tersebut sangat merendahkan harkat dan martabatnya sebagai perempuan, tidak memiliki historis apapun, dan bertentangan dengan nilai adat Siri’ Na Pacce Tana Luwu.

Namun, 77 hari berselang, laporan tersebut menurut LSM ASPIRASI tidak menunjukkan perkembangan signifikan. SP2HP Nomor *B/665/VII/Res.1.24/2026/Satreskrim tanggal 09 Juli 2026* yang menjanjikan proses lidik 30 hari, hingga 15 September 2026 belum ada kejelasan gelar perkara.

Ironisnya, pada tanggal *19 Agustus 2026*, pihak Ms justru membuat laporan balik terhadap NM dengan tuduhan penghinaan.

Hanya dalam waktu *7 hari*, laporan balik tersebut langsung ditindaklanjuti oleh penyidik Unit II Tipidter Satreskrim Polres Palopo dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor *871/VIII/2026/Reskrim* dan Undangan Klarifikasi Nomor *B/1099/IX/RES.1.24/2026/Reskrim tanggal 14 September 2026* yang menjadwalkan pemeriksaan terhadap NM sebagai saksi terlapor penghinaan pada *Kamis, 17 September 2026.*

*DUGAAN KRIMINALISASI UNTUK PAKSA DAMAI*

Jenderal Lapangan LSM ASPIRASI, *M. Nasrum Naba, C.L.A*, menilai ada kejanggalan serius dan dugaan skenario kriminalisasi untuk memaksakan perdamaian.

“Bagaimana bisa seorang perempuan yang menolak ajakan asusila, yang harkat martabatnya dihina, justru dilaporkan balik sebagai penghina? Logika hukum kausalitasnya tidak jalan di Polres Palopo,” tegas Nasrum di Palopo, Senin (15/9/2026).

Menurutnya, alur percakapan WA tersebut jelas menunjukkan niat asusila dari pihak Ms. Setelah korban menjawab tidak tahu menahu soal temannya, pelaku justru menyasar korban langsung.

“Apakah pantas laporan pengaduan Ms diterima sebagai penghinaan? Atau ini skenario agar NM takut dengan ancaman pidana penghinaan dan akhirnya mencabut laporan serta berdamai sesuai keinginan pihak Ms? Ini yang kami pertanyakan,” ujarnya.

Nasrum juga mempertanyakan hilangnya penerapan *UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia* dan *UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual*, serta *UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak*, yang seharusnya melindungi korban.

“Dimana Polri sebagai Pelayan, Pengayom, Pelindung dan Penegak Hukum yang profesional untuk keadilan bermartabat? Justru korban yang dilindungi, bukan pelaku yang dilindungi,” katanya.

*TUNTUTAN AKSI PRAKONDISI*

Dalam aksi prakondisi Rabu besok, LSM ASPIRASI membawa 3 tuntutan utama:

1. *Menuntut Pencopotan Kasat Reskrim Polres Palopo* yang dinilai tidak profesional dan gagal menerapkan asas keadilan, serta membiarkan laporan kekerasan seksual mandek namun laporan balik diproses kilat.

2. *Menghentikan Kriminalisasi terhadap NM* dan mencabut Undangan Klarifikasi B/1099/IX/2026/Reskrim yang dinilai irasional.

3. *Mendesak Kapolda Sulsel dan Kadiv Propam Mabes Polri* untuk mengambil alih kasus LP / B / 333 / VII / 2026 / SPKT demi transparansi dan keadilan.

Aksi ini ditegaskan sebagai aksi damai, konstitusional, tanpa kekerasan, sesuai *UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum* dan menjunjung tinggi adat Siri’ Na Pacce.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Palopo belum memberikan keterangan resmi terkait penanganan dua laporan tersebut.(*)