PALOPO,Lintera News | Dugaan hubungan terlarang yang menyeret oknum anggota Kepolisian di lingkungan Polres Palopo berinisial GN memasuki babak baru.
GN kini harus menghadapi Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terkait laporan dugaan hubungan dengan istri rekan kerja nya
Sidang perdana perkara tersebut digelar pada Senin, 14 September 2026. Perkara ini menjadi perhatian lantaran dugaan hubungan terlarang atau perselingkuhan yang melibatkan anggota Polri dinilai berpotensi mencederai kehormatan, martabat, dan citra institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Dalam perkara ini, Pasal 13 huruf f Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 menjadi salah satu ketentuan yang relevan. Aturan tersebut mengatur larangan bagi pejabat Polri melakukan perzinaan dan atau perselingkuhan sehingga dengan perbuatan tersebut dapat pula dijatuhi sanski administrasi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH )
Meski demikian, pasal yang secara resmi dipersangkakan kepada GN masih perlu dipastikan berdasarkan dokumen persidangan maupun keterangan resmi dari KKEP atau Propam.
Selain kasus dugaan Perselingkuhan tersebut,GN juga terseret kasus kode etik lainnya , tidak melaksanakan tugas nya sebagai anggota polri selama kurang lebih empat bulan
Kasi Propam Polres Palopo, Iptu Gukman Silalahi, membenarkan sedang berlangsungnya sidang kode etik kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret GN
“Kami menangani dengan seksama sejauh mana kebenaran laporan tersebut,” ucap Kasi Propam
Gukman Silalahi juga menyampaikan bahwa proses persidangan perkara tersebut masih terus berlanjut. Setelah sidang perdana digelar pada Senin, 14 September 2026, agenda persidangan berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 17 September 2026.
” Sidang masih di lanjutkan pada hari kamis 17 September 2026″ tegas nya (*)


