PALOPO,Lintera News | Unit Reskrim Polsek Wara yang dipimpin Panit II Reskrim Ipda Muhammad Syarif berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Wara, Polres Palopo.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihak Kepolisian menerima laporan terkait pencurian yang terjadi pada Sabtu, 11 Juli 2026, di Jalan Lorong Topi Abang, Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.
Dalam kejadian tersebut, sejumlah barang milik korban bernama Sukri dilaporkan hilang. Adapun barang-barang yang diduga dicuri berupa satu unit mesin pemotong/jigsaw, satu unit mesin amplas, tiga unit mesin bor, empat unit mesin serut kayu, serta dua unit mesin gerinda.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Wara memperoleh informasi terkait dugaan keterlibatan dua orang terduga pelaku, yakni H (39), yang berprofesi sebagai nelayan, dan A yang merupakan Wiraswasta.
Sebelum melakukan aksi pencurian, kedua terduga pelaku diketahui sempat mengonsumsi minuman keras jenis ballo di sebuah pondok kebun milik keluarga H yang berada di Jalan Janda, Kota Palopo.
Setelah itu, H kemudian mengajak rekannya, A, menuju ke Jalan Topi Abang untuk melakukan aksi pencurian.
Sesampainya di lokasi, A sempat meninggalkan H karena memiliki urusan. Namun, tidak lama kemudian, A kembali datang menjemput H dengan membawa sejumlah barang yang diduga merupakan hasil pencurian.
Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Wara, H kemudian menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian.
Dalam pemeriksaan awal, H mengakui perbuatannya dan menyampaikan bahwa barang-barang hasil pencurian tersebut disimpan di kawasan Jalan Janda, tepatnya di kebun milik keluarga terduga pelaku.
Pada Minggu, 26 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 WITA, personel Unit Reskrim Polsek Wara kemudian melakukan pengembangan terkait keberadaan barang bukti tersebut.
Dalam pengembangan yang dilakukan di Jalan Janda, Kelurahan Mungkajang, Kota Palopo, petugas berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian tersebut.
Selanjutnya, pada hari yang sama, Minggu, 26 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 WITA, terduga pelaku A juga menyerahkan diri ke Polsek Wara, Polres Palopo, untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Wara AKP Syarief Sikati membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
“Keduanya saat ini masih menjalani proses pemeriksaan untuk mendalami peran serta keterlibatan masing-masing dalam perkara tersebut,” ujar AKP Syarief Sikati.
Ia menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman dan melengkapi proses penyidikan, termasuk memastikan seluruh barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kapolsek Wara juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun informasi yang berkaitan dengan kejahatan.
“Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak pidana atau informasi yang berkaitan dengan kejahatan, segera laporkan kepada pihak Kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Wara Polres Palopo, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)

