PALOPO Lintera News — Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo kembali menggelar aksi penertiban reklame ilegal di sejumlah titik strategis, Rabu 6 Mei 2026.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kota Palopo Andi Enceng didampingi Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palopo, Nurlaeli, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan instruksi Wali Kota Palopo untuk dilakukan pembersihan reklame yang tidak berizin.

“Mereka pasang reklame namun tidak memenuhi kewajiban pajak daerah. Sehingga dengan demikian Pemkot Palopo harus kembali melakukan penertiban reklame dan iklan ilegal,” tegas Andi Enceng.

Dari pantauan penertiban reklame dan iklan yang tidak berizin dilaksanakan di sepanjang jalan K.H. Ahmad Razak Kota Palopo. “Hasil dari penertiban akan dievaluasi terkait efektivitasnya,” kata Andi Enceng.

Olehnya itu, lanjut Andi Enceng, dengan adanya kegiatan penertiban nilai Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat meningkat dan berharap para pelaku usaha menyadari bahwa untuk membuka usaha di Kota Palopo harus dilengkapi dengan perizinan dan wajib taat pajak dan retribusi. (rls)