LUWU UTARA ,Lintera News | Proyek yang dikerjakan oleh PT Brantas Abipraya (Persero) dengan anggaran bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai dengan gambar perencanaan (bestek) dan terkesan asal jadi.
Sebelumnya, pada 22 November 2025, salah satu media online telah memberitakan dugaan tersebut. Saat itu, pengawas lapangan PT Brantas Abipraya berinisial A menyampaikan bahwa apabila ditemukan kekurangan dalam pekerjaan, pihaknya siap menerima masukan dan akan menginstruksikan perbaikan di lapangan.
Namun, berdasarkan hasil pantauan Forum Komunikasi LSM–PERS Kabupaten Luwu Utara pada 29 November 2025, proyek irigasi tersebut masih diduga kuat tidak mengikuti gambar bestek. Hingga pantauan terakhir, belum terlihat adanya perubahan signifikan pada pekerjaan fisik di lapangan.
Ketua Forum Komunikasi LSM–PERS Luwu Utara menyampaikan bahwa hasil pengukuran ulang menunjukkan ketinggian pasangan batu dinding saluran irigasi masih bervariasi dan tidak sesuai dengan perencanaan awal.
“Hasil pantauan kami pada 29 November 2025 menunjukkan bahwa ketinggian pasangan batu dinding saluran irigasi masih sama seperti pantauan awal. Volume dan ketinggiannya bervariasi, sehingga kami menduga kuat tidak sesuai dengan gambar bestek,” ujar Marwan Ketua Forum LSM -Pers Luwi Utara
Ia juga menegaskan bahwa sebelumnya pengawas lapangan PT Brantas Abipraya menyebutkan ketinggian pasangan batu dinding saluran irigasi seharusnya mencapai 160 cm. Namun, hingga saat ini belum terlihat adanya perbaikan di lapangan.
Forum Komunikasi LSM–PERS Luwu Utara berharap aparat penegak hukum (APH) dapat memanggil pihak kontraktor lokal yang bekerja di bawah PT Brantas Abipraya. Meski demikian, mereka menegaskan bahwa tanggung jawab utama atas proyek tersebut tetap berada di tangan PT Brantas Abipraya sebagai kontraktor pelaksana.
“Apapun hasil pekerjaan proyek ini, suka atau tidak suka, tanggung jawab penuh tetap pada PT Brantas Abipraya. Kami berharap tidak ada permainan antara pengawas lapangan dan pihak subkontraktor. Semua pihak harus bekerja sesuai aturan agar tidak merugikan masyarakat sebagai penerima manfaat dan keuangan negara,” tambahnya.
Sementara itu, pengawas lapangan PT Brantas Abipraya berinisial A membantah keras kecurigaan publik terkait dugaan adanya kerja sama tidak sehat antara perusahaan dengan subkontraktor. Hal tersebut disampaikannya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada 19 Desember 2025.
“Saya sudah memberikan gambar kerja kepada vendor serta sketsa penampang kepada para tukang, dan berulang kali mengingatkan agar pekerjaan dilakukan sesuai dimensi rencana,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihak vendor telah diingatkan mengenai konsekuensi apabila volume pekerjaan tidak sesuai kontrak.
“Jika volume pekerjaan kurang dari kontrak, konsekuensinya jelas, yaitu pekerjaan tambahan untuk menggenapinya atau pembayaran akan dikurangi sesuai volume yang dikerjakan,” tegasnya.
Terkait pemasangan bouwplank dan pasangan tali bangunan, ia menyatakan tidak pernah menginstruksikan pengurangan volume ketinggian pasangan batu dinding saluran irigasi.
“Saya tidak pernah mengurangi volume pekerjaan. Kekurangan pekerjaan yang tidak sesuai gambar bestek tidak akan dibayarkan, dan kerusakan selama masa pemeliharaan menjadi tanggung jawab vendor,” tutup A.(S.Soni)


