PALOPO – Jika tak ada halangan, besok Rabu (29/07/2026), Reski Halim akan dimintai keterangan (klarifikasi) atas kasus dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang dilakukan melalui media sosial.

Sebelumnya, undangan klarifikasi terhadap terlapor (Reski Halim) telah dilayangkan Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Palopo kepada terlapor.

Reski Halim, diduga kuat telah menciderai profesi wartawan di Kota Palopo. Tiga media, yakni Palopo Pos, TEKAPE dan INDEKSMEDIA, melaporkan kasus tersebut ke Polres Palopo.

Undangan perdana perdana tersebut dilayangkan penyidik ditujukan kepada Reski Halim ini, sekaitan dengan mengklarifikasi laporan dari pelapor, Rindu dari wartawati media TEKAPE atas dugaan pencemaran nama baik dan profesi wartawan di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Ridwan Parintak yang dikonfirmasi, membenarkan jadwal panggilan terhadap terlapor.

“Undangan klarifikasinya telah dikirim ke terlapor. Rencananya Rabu (29/07/2026) yang bersangkutan (Reski Halim) akan dimintai keterangan. Kami harap beliau menyempatkan waktu untuk hadir dan koperatif,” kata Ridwan Parintak, Selasa (28/06/2026).

Sementara itu, Rindu yang dimintai keterangan terkait undangan yang telah dikirim penyidik, ia berharap agar terlapor kooperatif merespon undangan tersebut.

Kata Rindu, Reski Halim harus bersikap seperti seharusnya seorang lelaki sejati yang berani mempertanggungjawabkan perbuatannya atas postingan di media sosial.

“Semoga dia (Reski Halim) bisa meluangkan waktunya menghadiri undangan penyidik. Apalagi sebelumnya beredar video Reski Halim yang bilang tidak sabar dipanggil polisi,” ucap Rindu. (***)