PALOPO.Lintera News |  PT Cahaya Enviro dan Laboratory sebagai Lembaga Pelatihan Kompetensi resmi menyelenggarakan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPAL) dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA). Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Harapan, Kota Palopo, pada tanggal 13–15 November 2025, dan akan dilanjutkan dengan Ujian Kompetensi oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) pada 16 November 2025 melalui ujian tertulis dan wawancara.

Pelatihan ini diikuti oleh para pelaku usaha serta instansi pemerintah dari berbagai sektor, di antaranya:

1.PT WINS (Pabrik Minyak Goreng Palopo)

2.Universitas Muhammadiyah Palopo

3.Rumah Makan Serba Nikmat Palopo

4.Puskesmas Wara

5.Puskesmas Pontap

6.Puskesmas Wara Selatan

7.Arayu Aesthetic Clinic

8.Rumah Sakit AT Medika

9.Rumah Sakit Mega Buana

10.PT Surya Sawit Sejahtera (Pabrik Sawit Luwu Utara)

11.Rumah Sakit Madyang Palopo

12.PT Kasmar Matano Persada (Pabrik Sawit Luwu Utara)

13.Klinik Gen Q Farma Palopo

14.PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Luwu

15.Pizza Hut Palopo

16.Dinas Lingkungan Hidup Kota Palopo

17.Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palopo menyampaikan bahwa pelaksanaan pelatihan ini mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPAL).

Beliau menegaskan bahwa setiap usaha atau kegiatan yang menghasilkan air limbah wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan petugas/operator yang mengelolanya. Operator IPAL wajib memiliki sertifikat kompetensi sebagai bukti pengakuan kemampuan dalam mengelola sistem pengolahan air limbah. Sertifikasi ini bertujuan untuk memastikan tenaga teknis yang bertanggung jawab memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja sesuai standar nasional.

Kepala DLH Kota Palopo juga memberikan apresiasi kepada para pelaku usaha dan fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah, seperti puskesmas, yang telah menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi dan komitmen dalam peningkatan kompetensi sumber daya manusia.

Apresiasi serupa disampaikan kepada Lembaga Pelatihan Kompetensi Cahaya Enviro, yang dinilai telah menyediakan wadah pelatihan berkualitas bagi para pelaku usaha, khususnya di wilayah Kota Palopo.

Sementara itu, Dr Fachrie Rezka Ayyub ,S.Kel.,M,Si Selaku PPLH DLHK Sulsel sekaligus Instruktur BNSP, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan.

“Bagi pelaku usaha atau kegiatan yang belum mengikuti pelatihan POPAL dan PPPA akan dikenakan sanksi administratif dan denda sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup. Karena itu, kami berharap seluruh pelaku usaha segera mengikuti pelatihan dan sertifikasi ini,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Muhammad Syadat selaku Kepala Lembaga Pelatihan Kompetensi PT Cahaya Enviro dan Laboratory, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Lingkungan Hidup, serta edaran dari DLHK Sulawesi Selatan dan DLHK Kota Palopo,guna membantu pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban kompetensi di bidang lingkungan.

Sementara itu, Muhammad Suharsono selaku Pemilik PT Cahaya Enviro dan Laboratory, menambahkan bahwa pelatihan dan sertifikasi ini merupakan bagian dari bidang usaha yang dijalankan perusahaannya.

“Selain penyelenggaraan pelatihan, kami juga menyediakan jasa konsultan lingkungan dan telah membantu berbagai pelaku usaha dalam penyusunan dokumen lingkungan seperti UKL-UPL,Pertek Air Limbah,Rintek Limbah B3 dan Amdalalin. Kami berharap seluruh peserta dapat menyelesaikan pelatihan ini dengan baik dan berhasil lulus uji kompetensi,” ungkapnya.(***)