*Sebelumnya Polres Palopo Juga Menangkap 1 Wanita yang Beralamat di Benteng Raya

PALOPO LinteraNews — Tiga pria yang diduga terlibat penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis sabu juga dibekuk tepatnya di BTN Dea Permai, Kelurahan To’bulung, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Minggu 2 Maret 2025 lalu, sekitar pukul 00.15 Wita. Hingga saat ini, Kamis 6 Maret, ketiganya masih diperiksa intensif oleh penyidik yang menangani kasusnya.

Ketiga terduga masing-masing berinisial RF (26), AB (30), dan AA (32). Mereka sudah meringkuk dibalik jeruji setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti seperti 1 sachet plastik bening kecil berisi sabu seberat 0,54 gram, 1 sachet plastik bening kecil bekas pemakaian dan 1 unit ponsel merek Oppo warna biru navy

Penangkapan dipimpin Kasat Narkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Majid Maulana bersama timnya. Saat diinterogasi Polisi, terduga mengakui bahwa sabu tersebut milik mereka dan rencananya akan dikonsumsi bersama. Mereka hendak pesta sabu dengan cara memesan sabu melalui akun Instagram seharga Rp600 ribu.

Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening atas nama S. Setelah transaksi selesai, mereka menerima petunjuk lokasi pengambilan sabu di sebuah pohon di pinggir jalan, Lorong Banawa, Kelurahan Binturu, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo.

Sementara itu, dua hari sebelumnya polisi juga menangkap seorang wanita Jumat 28 Februari 2025. Wanita itu berinisial HN (29), warga Jl. Benteng Raya, Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, HN dibekuk dengan mengantongi barang bukti satu sachet plastik bening kecil berisi sabu seberat 0,33 gram. HN masih sedang menjalani proses pemeriksaan guna pengembangan kasus.

Dan saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Palopo untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah Palopo. (syahrir/one)