PALOPO LinteraNews — Gegara tidak masuk dinas selama 19 bulan atau 1 tahun 7 bulan, seorang anggota Polres Palopo dipecat secara tidak hormat atau biasa disebut dengan istilah PTDH (pemberhentian secara tidak hormat. Upacara PTDH berlangsung dengan tertib dan lancar Kamis 6 Maret 2025 sekira pukul 09.00 Wita, di Mako Polres Palopo.
Ketegasan pemecatan yang ditempuh karena yang bersangkutan hilang tanpa kabar dengan cara meninggalkan tugas. “Jadi selama 19 bulan yang bersangkutan malas berdinas dan meninggalkan tugas. Sehingga berdasarkan aturan yang berlaku maka oknum polisi Sunarwan dengan pangkat terakhir Bripka,” ungkap Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin melalui Kabag Humas AKP Supriadi
Menurud Supriadi pemberhentikan Bripka Sunarwan dilakukan berdasarkan Keputusan Kapolda Sulawesi Selatan Nomor: Kep/63/I/2025 tanggal 24 Januari 2025, dengan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) 31 Januari 2025. “Oknum polisi itu terbukti telah melakukan pelanggaran disiplin berat, yakni meninggalkan tugasnya secara tidak sah selama lebih dari 30 hari kerja berturut-turut,” tegasnya.
Lanjut Supriadi, yang bersangkutan tidak menjalankan tugas sejak akhir September 2022 hingga proses pemberkasan pada 30 April 2024, atau selama 19 bulan. Selain itu, yang bersangkutan juga telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) sebanyak dua kali sebagaimana yang dimaksud pasal 14 ayat (1) huruf (A) peraturan Republik Indonesia nomor 01 tahun 2023 tentang pemberhentian anggota kepolisian Republik Indonesia.
Masih kata Kasi Humas, Kapolres Palopo juga mengingatkan kepada seluruh personil bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya menjaga profesionalisme dan disiplin di tubuh kepolisian. Dan juga mengingatkan seluruh personel agar selalu menjunjung tinggi tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri.
Seperti diketahui, Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap Bripka Sunarwan, dipimpin Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin, serta dihadiri Wakapolres, para Kabag, Kasat, Kapolsek, dan seluruh personel Polres Palopo. (one/syahrir)


