*Dari Rapat Konsultasi Bersama Kejagung RI

LINTERA NEWS — Baru-baru ini, Jaksa Agung, ST Burhanuddin melakukan rapat konsultasi bersama BAP DPD RI. Hal yang mereka bahas terkait tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yang disinyalir menimbulkan kerugian negara.

Rapat konsultasi berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, tepatnya Rabu 22 Januari 2025 ini, dihadiri sejumlah pejabat tinggi Kejagung. Saat rapat konsultasi terlintas penegasan bahwa supremasi hukum harus dipertajam dan tidak boleh tebang pilih dalam menangani sebuah perkara.

Sebagai anggota DPD RI, Dapil Sulsel, Andi Abd. Waris Halid, S.S., MM, tentu saja salut dan respon dengan hasil rapat konsultasi bersama Kejagung RI. Menurutnya, masyarakat pun berharap agar penegakan hukum benar-benar mengutamakan azas keadilan tanpa harus tebang pilih.

Proses hukum tidak boleh ditunggangi kepentingan politik atau kelompok tertentu. Hal ini bertujuan agar warga Indonesia mempunyai nilai yang sama dimata hukum. “Intinya, upaya menegakkan norma-norma hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum harus ditegakkan dengan seadil-adilnya. Jangan ada lagi istlah tebang pilih,” tegas Andi Waris Halid, yang juga pimpinan Komite II DPD RI.

Diakui atau tidak, masalah penegakan hukum merupakan bagian dari semangat dan keinginan bapak Presiden RI, Prabowo Subianto, dalam hal memberikan rakyat perlindungan hukum yang berkeadilan. “Selama ini kami tentunya support dengan langkah hukum yang dilakukan Kejagung. Dimana rakyat harus mendapat perlakukan yang sama dimata hukum,” pungkasnya. (one)