Dua Kurir Narkoba Di

PALOPO,Lintera News | Polres Palopo menggelar press release terkait pengungkapan kasus narkoba di wilayah Kota Palopo

Press release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Palopo AKBP Safi’i Nafsikin, didampingi Kasat Narkoba Iptu Majid dan Kasi Humas Polres Palopo AKP Supriadi.

Dalam kesempatan tersebut, Tim Satres Narkoba Polres Palopo berhasil menangkap dua pelaku yang berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu. Kedua pelaku tersebut adalah AW (46), seorang wiraswasta asal Andi Ternriadjeng, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, dan SF (47), seorang wiraswasta asal Wara Cakalang, Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.

Kapolres Palopo ,AKBP Safi’i Nafsikin mengungkapkan bahwa pelaku AW tertangkap tangan karena menyimpan, menguasai, dan memiliki sabu yang disembunyikan di rumahnya. AW memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria bernama UL dengan sistem “tempel” di Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur. Sementara itu, pelaku SF (47) diperintahkan oleh OY dan AR untuk mengantarkan narkoba jenis Sabu lewat jasa pengiriman ke Kota Palopo.

“Tim melakukan penyelidikan barang haram tersebut dari Luwu Timur untuk kemudian di kirim ke kota Palopo ,jadi pelaku di arahkan oleh UL untuk mengantar ke Kota Palopo begitupun dengan pelaku SF diperintahkan oleh OY dan AR dengan cara dikirim melalui mobil jasa pengiriman barang dari Kota Makassar ke Kota Palopo. ” ucap Kapolres AKBP Safi’i Nafsikin

Lanjut ,AKBP Safi’i Nafsikin menjelaskan Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku AW berupa satu sachet plastik bening ukuran besar yang diduga berisi sabu, terbungkus lakban putih dan kantong plastik bening, dengan berat 49,2356 gram. Sementara dari pelaku SF diamankan satu sachet plastik bening ukuran besar yang diduga berisi sabu dengan berat 19,1809 gram.

“Pelaku AW diamankan dengan barang buktinya berupa Sabu dengan berat 49,2356 gram sedangkan AF diamankan dengan barang bukti sabu sebesar 19,1809 gram”tambah nya

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Palopo ,Iptu Majid menambahkan bahwa Kedua pelaku ini merupakan kurir sabu yang dimana AW diperintahkan langsung oleh UL (bandar), sementara SF dikendalikan oleh OY dan AR yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.

” Kedua pelaku ini merupakan kurir yang dimana AW diperintahkan langsung oleh UL (bandar), sementara SF dikendalikan oleh OY dan AR yang saat ini masih dalam proses penyelidikan” jelas ,Iptu Majid

Iptu Majid menegaskan ,kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Kedua Pelaku di jerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Pidana 6 tahun paling lama 20 tahun penjara” tegasnya

Dengan penangkapan ini, Polres Palopo telah berhasil menyelamatkan sekitar seratus dua puluh ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. ( Ys/Fs )