*Ketua Tim Pemenangan Trisal-Akhmad Imbau Pendukung dan Masyarakat Tetap Tenang
PALOPO – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan akan melanjutkan pemeriksaan perkara sengketa hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Palopo 2024 ke tahap pembuktian yang digelar 7-17 Februari 2025 mendatang.
Terkait sidang putusan “Dismissal” tersebut telah resmi dibacakan dalam putusan sela sengketa Pilkada yang digelar di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Dalam sidang, hakim MK Saldi Isra menyebutkan dari 58 perkara yang disidangkan hari ini, 6 perkara, termasuk sengketa Pilwali Palopo, dinyatakan untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Adapun sengketa Pilwali Palopo terdaftar dengan nomor perkara 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Menanggapi putusan ini, Ketua Tim Pemenangan Trisal-Akhmad, Mustahir Sidu yang akrab disapa Tato tetap bersikap santai dengan hasil keputusan MK. Itu karena keputusan MK masih bagian dari proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang sedang berlangsung dan bukan merupakan putusan final.
“Soal keputusan MK kita sangat hargai, tapi itu bagian dari proses menuju tahap pembuktian. Kami juga sudah menyiapkan bukti-bukti yang diperlukan untuk meyakinkan Majelis Hakim MK terkait gugatan yang diajukan pemohon,” ujarnya, malam tadi.
Tato juga mengimbau kepada seluruh tim, relawan, dan masyarakat Kota Palopo agar tetap solid dan tidak terprovokasi oleh isu-isu negatif yang disebarkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kami meminta pasca ketetapan hakim MK, kepada seluruh pendukung dan masyarakat yang menginginkan perubahan di Kota Palopo untuk tetap tenang dan menjaga situasi kondusif, serta tidak terpancing dengan isu provokasi. Insya Allah, kita akan memenangkan sengketa ini,” tegasnya.
Dengan keputusan MK ini, sengketa hasil Pilwali Palopo 2024 akan memasuki tahap pembuktian, di mana kedua belah pihak akan menghadirkan bukti serta saksi untuk mendukung argumen masing-masing dihadapan majelis hakim MK. (***)