PALOPO,Lintera News | Seorang oknum polisi berpangkat Aiptu yang bertugas Polres Palopo, Sulawesi Selatan sebagai Bhabinkamtibmas Kelurahan Ponjalae Kota Palopo, resmi dipecat secara tidak hormat setelah menjalani sidang kode etik. Selain terbukti selingkuh dengan Bhayangkari yang merupakan istri dari rekan se profesi sendiri, pelaku juga diketahui meninggalkan tugas selama 30 hari.
Setelah dua kali menjalani sidang etik, Aiptu GN yang merupakan anggota Bhabinkamtibmas Porles Palopo, Sulawesi Selatan resmi di berikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Dimana Aiptu GN dipecat karena terbukti melakukan perselingkuhan dengan Bhayangkari yang diketahui merupakan istri rekannya sendiri sesama anggota Polri.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Marsuki mengungkapkan jika berdasarkan hasil sidang kode etik yang telah dilaksanakan, oknum anggota kepolisian yang dimaksud diberikan sanksi tegas yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas kasus perselingkuhan dan meninggalkan tugas selama 30 hari lamanya.
” Kita sudah melaksanakan sidang kode etik, dimana yang bersangkutan di sanksi tegas yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai terlibat kasus perselingkuhan dan meninggalkan tugas selama tiga puluh hari,” Kata AKP Marsuki kepada Beritasatu.com, Senin (21/09/26).
Lebih lanjut, Marsuki menjelaskan jika saat ini pihak Porles Palopo masih menunggu hasil banding yang dilakukan oleh yang bersangkutan dan akan terus memberikan perkembangan terkait dengan kasus tersebut.
” Saat ini yang bersangkutan tengah melakukan banding di tingkat Polda Sulawesi Selatan setelah mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), dimana perkembangan terkait hal ini akan terus kami sampaikan,” Jelasnya
Meski resmi di berikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) namun terdakwa masih aktif bertugas sambil menunggu putusan banding yang sementara dalam proses pengajuan.
Terdakwa Aiptu GN dan JS merupakan personel Bhabinkamtibmas Porles Palopo. Keduanya diketahui merupakan sahabat dekat baik saat bertugas di kegiatan kepolisian maupun non kepolisian.(*)


