Palopo Lintera News – Personil Unit Reskrim Polsek Wara dipimpin Kanit Reskrim IPDA A.Akbar, S.H,M.H melakukan penangkapan terhadap salah seorang pelaku penganiayaan yang bernama Hariyadi di Komplek Cempaka Kelurahan Pajalesang Kecamatan Wara Kota Palopo Jumat 24/07/2020
Hariyadi (22 ) tahun di Amankan Unit Reskrim Polsek Wara Karena di duga melakukan Penganiayaan secara bersama-sama atau penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana subs Pasal 351 ayat (1) KUHPidana,
Pelaku melakukan penganiayaan berawal pada hari Jumat, tanggal 24 Juli 2020, sekira pukul 03.30 wita korban lelaki Ulil Amri sedang duduk-duduk didepan SMA PGRI, yang dimana pada saat itu pelaku juga sedang duduk-duduk. Tidak lama setelah itu pelaku kemudian berjalan menuju ke kosnya yang tidak jauh dari tempatnya, kemudian korban memanggil pelaku untuk dimintai api rokok, setelah itu pelaku kemudian memberikannya dan kemudian pergi menuju ke kosnya.
Tidak lama setelah itu pelaku Hariyadi kemudian kembali dan langsung mengajak korban berkelahi, tiba-tiba pelaku langsung memukul korban dimana teman-teman pelaku pada saat itu ikut juga namun melempar korban menggunakan batu. Sehingga pada saat itu korban mengalami luka berdarah pada bibir, bengkak pada kepala bagian kepala, dan akhirnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Wara
Berdasarkan Laporan Korban Ulil Amri,Unit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan atas peristiwa tersebut, serta berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi, maka diperoleh informasi bahwa salah seorang pelaku bernama Hariyadi sehingga Tim dari Unit Reskrim Polsek Wara langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku dan
selanjutnya di amankan di Polsek Wara Kota Palopo guna untuk menjalankan proses lebih lanjut ( FR )