PALOPO. Linteranews.com — Para Tokoh adat rongkong melakukan prosesi sanksi adat yang berikan kepada Iriani yang merupakan penelitian dari BPNB Suslel karya Ilmiah dari di istana langkanae kota palopo ,Selasa 31 Mei 2021 ,Pukul 11:00

Hadir dalam kegiatan tersebut yakni Datu Luwu,bersama Perangkat Adat ,Walikota Palopo yang di Wakili Asisten III ,Kajari Kota Palopo,Kapolres Palopo ,Danyon Brimob Kompi D ,Ketua Umum AKAR Bersatu ,Ketua AMAN Tanah Luwu, Dewan Pengarah AKAR,Ketua AKAR Palopo, Koordinator ALMAR dan Tomaka Limbong,dan Tokoh Masyarakat Rongkong
Dalam kegiatan tersebut, Para Tokoh adat rongkong memberikan Sanksi adat berupa dua ekor kerbau kepada Iriani karena lantaran didalam tulisan karya ilmiah miliknya dinilai telah melecehkan Suku Rongkong.
Proses sanksi adat ini, kemudian di lakukan oleh para tokoh adat rongkong di dua lokasi yang berbeda yang dimana satu ekor Tedong yakni Seppai Lila di gelar di Kedatuan Luwu dan satu ekor kerbau yakni La umbosean siri’na Rongkong na Tondok yang akan di laksanakan di Rongkong, kabupaten Luwu Utara
Saat Restorative Justice berlangsung, peneliti BPNB Sulsel dalam hal ini Iriani di depan Datu Luwu dan Perangkat Adat 12 serta Tomakaka kemudian Tokoh Adat Rongkong menyerahkan dua ekor kerbau dan sekaligus menyatakan permohonan maaf kepada masyarakat etnis rongkong atas kesalahannya dalam penulisan yang mengatakan bahwa etnis rongkong adalah kaunan,dan di saat itu pula mewakili Masyarakat Rongkong ,Bata Manurun menerima permintaan maaf Iriani dan kemudian berharap agar kedepan tidak lagi terulang.
Mewakili Datu Luwu.Maddika Bua, Andi.Kadiraja mengatakan bahwa kegiatan yang berlangsung pada hari ini adalah merupakan bentuk pelaksanaan Sanksi adat yang dimana Iriani menyerahkan Dua Ekor Kerbau dan sekaligus melakukan perdamaian terhadap peniliti Iriani dan Masyarakat Rongkong
Disamping itu, Ketua Aman Tana Luwu, Bata Manurun mengatakan, dengan adanya prosesi ini, maka secara hukum adat, warga suku Roongkong menerima permintaan maaf Iriani. Selain itu, dia juga telah mencabut laporannya di pihak kepolisian.
“Alhamdulillah, semua berjalan lancar dan aman. Kita sudah saksikan tadi permintaan maaf dari saudari Iriani kepada Suku Rongkong,dan dalam upacara adat tersebut, kami juga telah mencabut laporan di kepolisian sehingga kasus ini sudah selesai,” Ungkap Bata Manurun.
Usai pelaksanaan prosesi sangsi adat, di rumah Restorative Justice, Kepala Kejaksaan Negeri Palopo Agus Riyanto, S.H saat diwawancarai mengatakan bahwa atas perkenan yang Mulia Datu ke-40 Andi. Maradang Mackulau, kita bersama sama telah melaksanakan kegiatan faktual dari proses Restorative Justice.
” Restorative justice itu terkait dengan penyelesaian secara damai keluarga kita sala satu wija to luwu yang diberikan sangsi adat, ”
Jadi dihadapan dan disaksikan oleh yang mulia Datu Luwu, beserta seluruh perangkat adat di Kedatuan Luwu, dan Rongkong.
” Telah disaksikan dan diselenggarakan kesepakatan damai secara adat sehingga ini juga merupakan bagian dari Restorative Justice, “turupnya
( F .Suade )

