MASAMBA,Lintera News |  Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Kabupaten Luwu Utara melaksanakan arahan dan petunjuk Bupati Luwu Utara A. Abdullah Rahim, S.T untuk turun langsung ke OPD, Bagian Setda, Kecamatan, Puskesmas, Kelurahan, Desa, Sekolah secara masif terus menggenjot implementasi penerbitan sertifikat elektronik bagi ASN, Kepala Desa untuk mendukung Tanda Tangan Elektronik (TTE). Langkah ini bertujuan mempercepat transformasi digital dan meningkatkan efisiensi, transparan serta keamanan layanan publik agar masyarakat dilayani lebih cepat, lebih mudah, hemat biaya, hemat waktu sehingga masyarakat betul betul dapat terlayani dengan baik ucap orang nomor satu di Bumi Lamaranginang. (Senin, 18 Mei 2026).

Kepala Dinas Kominfo-SP Luwu Utara Andi Zulkarnain menyampaikan bahwa saya menugaskan staf untuk kunjungi langsung 12 Puskesmas di Luwu Utara yaitu Puskesmas Masamba, Baebunta Selatan, Baebunta, Sabbang Selatan, Sabbang, Mappedeceng, Malangke, Malangke Barat, Sukamaju, Sukamaju Selatan, Tana Lili, Bone-Bone untuk Seko, Rampi, Rongkong menunggu agenda selanjutnya tujuan dari kegiatan ini terkait dengan penerapan pemanfaatan sertifikat elektronik, dan ini salah satu tindaklanjut dari hasil sosialisasi pada bulan Maret 2026 bukan sekedar sosialisasi tetapi ada tindaklanjutnya sampai dimana progres pelaksanaan di tingkat puskesmas dan tentunya kami tindaklanjuti sesuai arahan pimpinan dalam hal ini Bupati Luwu Utara.

Kepala Bidang Persandian Alisman Langkah strategis ini memberikan beberapa manfaat utama sah di mata hukum. Sertifikat Elektronik (SE) yang diterbitkan untuk Tanda Tangan Digital tentunya secara resmi memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang setara dengan tanda tangan basah.

Untuk Keamanan Dokumen menggunakan teknologi kriptografi yang menjamin keaslian identitas penandatangan dan keutuhan dokumen.

Efisiensi Waktu dan Biaya memungkinkan proses persetujuan dan penandatanganan dokumen dapat dilakukan dari mana saja dan kapan saja, tanpa bergantung pada dokumen fisik.

Penerapan ini utamanya diperuntukkan bagi pegawai instansi pemerintah (ASN), Kepala Desa yang menggunakan layanan publik. Saat ini, layanan registrasi dan penerbitan fasilitas digital.

Lanjut Alisman kami upayakan seluruh ASN dan Kades di Luwu Utara secara bertahap memiliki Sertifikat Elektronik (SE) itu bisa diusulkan proses penerbitannya melalui bantuan verifikator instansi pada Diskominfo-SP untuk diusulkan lewat aplikasi AMS, bisa juga melakukan pendaftaran secara mandiri di aplikasi MYASN bagi ASN disitu sudah ada fitur yang tersedia ucap Alisman.(*/S.Soni)