Satresnarkoba Polres Luwu Timur Kembali Menangkap Terduga Pengedar Sabu Seberat 15,80 Gram Di Kecamatan Nuha

Hukrim387 Dilihat

Luwu Timur Linteranews sat res narkoba Polres Luwu Timur kembali berhasil mengamankan seorang terduga penyalahgunaan/pengedar sabu seberat 15,80 gram di jalan wekapu No.5 desa nikel kec Nuha kab. Luwu timur. Kamis(11/06/2020).

Pemuda ini berinisial AAR (23) berdomisili di jln.wekapu no.5 desa nikel kec.nuha kab.luwu timur.

” Benar kemarin kami kembali melakukan penangkapan kepada seorang berinisial AAR (23) terduga pelaku penyalahgunaan/ pengendar narkotika jenis sabu kami amankan pelaku tersebut dirumahnya di jalan wekapu no.5 desa nikel kec.nuha kab.luwu timur”. Kata kasat narkoba AKP juddi titalepta SE saat di konfirmasi jumat (12/06/2020).

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan pelaku AAR (23) sering melakukan penjualan narkotika jenis sabu.

” Berdasarkan informasi dari masyarakat pelaku AAR (23) ini sering melakukan penjualan narkotika jenis sabu, dari laporan tersebut unit opsnal satresnarkoba Polres Luwu Timur yang dipimpin saya sendiri dan di dampingi oleh KBO narkoba AIPTU Asmin mariong SH langsung melakukan penggrebekan dirumah terduga pelaku penyalahgunaan narkotika, yang pada saat juga sih pelaku ini berada dirumahnya”. Jelas AKP Juddi titalepta SE

Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka kemudian ditemukan sebanyak 2 (dua) sashet plastik yang berisikan sabu seberat 15,80 gram.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Luwu timur guna penyidikan lebih lanjut.( Jumar/ Dyrman