PALOPO,Lintera News | Pimpinan Redaksi (Pimpred) Indeksmedia, Kahar akhirnya resmi melaporkan Ady Nuryadin ke Polres Palopo.

Kali ini laporan yang dimasukkan terkait Undang-Undang ITE yang mana mengarah ke fitnah terhadap profesi wartawan.

Kahar menegaskan, semua tudingan yang dilontarkan pria yang mengaku aktivis, mulai dari tuduhan kerjasama dengan bandar narkoba, membekingi palansir BBM dan sabung ayam, harus dilampirkan dengan bukti yang kuat.

“Ayo, sekarang kita bicara fakta bukan asal berkoar-koar kemudian melempar opini ke masyarakat hingga merusak profesi saya sebagai wartawan. Saya bicara fakta dan mari kita buka di meja yang sama. Saya kenal Ady begitupun sebaliknya. Jadi, tolong pertanggungjawaban semua yang sudah disampaikan ke publik,” beber Kahar.

Sebagai Pimpred, Kahar menegaskan semua tudingan yang dilontarkan Ady Nuryadin harus dipertanggungjawabkan di depan penyidik.

Begitupun dengan semua link berita yang diterbitkan harus dilampirkan dengan hak jawab dari sumber yang telah dirugikan.

“Saya harap, teman-teman media jangan memunculkan opini tanpa melakukan kroscek fakta di lapangan. Karena, semua yang dituduhkan kepada saya itu hak mutlak setiap individu namun dengan catatan harus sesuai bukti yang kuat,” bebernya.

Kahar juga mengatakan dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi dengan semua media Cyber yang telah memuat pemberitaan menyangkut namanya.

“Saya masih tunggu niat baik teman-teman media yang telah memuat pemberitaan tersebut,” bebernya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Ridwan Parintak mengatakan telah menerima laporan resmi dari Pimpred Indeksmedia.

“Kita sudah terima laporan resminya dan segera ditindak lanjuti penyidik Tipidter Polres Palopo,” tegas Ridwan. Parintak.(*)