LUWU UTARA,Lintera News |  Pemerintah Kabupaten Luwu Utara melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) terus mempercepat pengaktifan sertifikat elektronik bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan dan petunjuk Bupati Luwu Utara sebagai bagian dari upaya memperkuat transformasi digital pemerintahan sekaligus memberikan dukungan terhadap kemudahan layanan kepada masyarakat.

Dengan tersedianya sertifikat elektronik, ASN dapat menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang sah dalam proses administrasi pemerintahan. Penerapan TTE diharapkan membuat pelayanan menjadi lebih cepat, efisien, mudah dan aman, sekaligus mendukung pengamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) melalui validasi identitas dan penerapan tanda tangan elektronik yang sah.

Untuk dapat menggunakan TTE, setiap ASN terlebih dahulu harus memiliki sertifikat elektronik.

Percepatan penerbitan sertifikat elektronik bagi ASN dapat dilakukan melalui integrasi sistem MyASN BKN dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN, baik secara mandiri maupun melalui fasilitasi instansi menggunakan Aplikasi Manajemen Sertifikat (AMS) BSrE BSSN RI.

Kepala Dinas Kominfo-SP Luwu Utara, Andi Zulkarnain, menyampaikan bahwa terdapat dua alur layanan yang dapat ditempuh ASN untuk memperoleh sertifikat elektronik.

Pertama, secara mandiri melalui Portal MyASN

ASN dapat melakukan proses pendaftaran secara mandiri melalui Portal MyASN dengan tahapan sebagai berikut:

Login ke aplikasi atau Portal MyASN menggunakan NIP dan kata sandi.

Memilih menu Layanan ASN, kemudian memilih submenu Sertifikat Elektronik BSrE.

Memeriksa dan memastikan kebenaran data diri, meliputi NIK, nama dan email kedinasan, kemudian melakukan registrasi.

Melakukan verifikasi wajah melalui swafoto.

Mengikuti tautan aktivasi yang dikirimkan ke email kedinasan masing-masing ASN.

Andi menjelaskan, informasi mengenai email kedinasan masing-masing ASN dapat diperoleh melalui Bidang Aptika Diskominfo-SP Luwu Utara.

Kedua, melalui Verifikator Instansi Diskominfo-SP

Selain melalui jalur mandiri, ASN juga dapat memperoleh fasilitasi penerbitan sertifikat elektronik melalui petugas atau Verifikator TTE pada Bidang Persandian Diskominfo-SP Luwu Utara.

Dalam mekanisme ini, ASN dapat menghubungi petugas atau verifikator TTE untuk mendapatkan bantuan proses pendaftaran awal sertifikat elektronik. Selanjutnya, petugas instansi akan memproses pendaftaran awal akun sertifikat elektronik dari sisi administrator.

Setelah proses tersebut, ASN akan menerima email aktivasi dari BSrE. ASN kemudian melakukan konfirmasi data, verifikasi OTP melalui WhatsApp atau email yang telah didaftarkan, serta membuat passphrase secara mandiri.

“ASN dapat memilih salah satu dari dua alur layanan tersebut untuk mempercepat penerbitan sertifikat elektronik dan selanjutnya menggunakan Tanda Tangan Elektronik dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan,” ujar Andi Zulkarnain saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 3 September 2026.

Percepatan penerbitan sertifikat elektronik ini diharapkan dapat mendorong semakin luasnya penggunaan TTE di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara. Selain mempercepat proses administrasi, digitalisasi dokumen dan penggunaan TTE juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, aman dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.(S.Soni)