PALOPO, Lintera News – Upaya peletakan sita yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Negeri Kota Palopo mendapat penolakan dan perlawanan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aspirasi bersama sejumlah warga Kelurahan Ponjalae, Senin (27/10/2025).

Aksi penolakan tersebut terjadi ketika petugas pengadilan bersama pihak terkait hendak melaksanakan proses peletakan sita terhadap sebidang tanah yang menjadi objek sengketa. Namun, kedatangan tim pengadilan disambut dengan penolakan oleh warga setempat yang menilai proses hukum tersebut belum sepenuhnya jelas dan transparan.

Setelah melakukan aksi debat dari pihak keluarga Amiruddin dengan Pihak Pengadilan Agama Negeri Palopo. Sehingga Penetapan Sita batal di laksanakan

Nampak Masyarakat Ponjalae Membentang Spanduk ,Penolakan Penetapan Sita Oleh Pengadilan Agama Negeri Palopo 

Ketua LSM Aspirasi, Nasrum Naba dalam keterangannya,pihak nya melakukan Aksi Demonstrasi sebagai bentuk Perlawanan Penetapan Sita dari Pengadilan Agama Palopo yang pada intinya bersifat Non Executable.

Ia juga menegaskan dalam proses peradilan telah terjadi penggelapan alat bukti hukum bukti surat klien kami saat melakukan perlawanan hukum upaya Kasasi di MA PA.Hal inilah yang menyebabkan putusan pengadilan Tinggi Pengadilan Agama Sulsel di Makassar dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung.

“Kejahatan hukum inilah mengakibatkan kami dari LSM ASPIRASI merasa terpanggil untuk mendampingi pihak yang kalah dalam mempertahan hak-haknya untuk melawan pelaksanaan sita eksekusi obyek hak milik klien kami yang status kepemilikan nya masih sah dan belum dibatalkan oleh putusan hukum apapun”.tegas Nasrum Naba

Sementara itu ,Kuasa Hukum tergugat,Jamaluddin, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan yang berujung pada keluarnya putusan Mahkamah Agung terkait perkara sengketa tanah di Kelurahan Ponjalae, Kota Palopo.

Menurut Jamaluddin, hal yang menjadi sorotan utamanya adalah mengenai keterangan asal usul tanah yang dijadikan objek sengketa. Ia menilai, keterangan tersebut belum sepenuhnya jelas dan masih menimbulkan tanda tanya besar mengenai status kepemilikan lahan tersebut.

“Kami belum mendapatkan kejelasan apakah lokasi tanah yang disengketakan ini benar merupakan bagian dari harta peninggalan orang tua penggugat atau bukan. Ada banyak hal yang belum terungkap secara tuntas di persidangan,” ujar Jamaluddin kepada awak media, Senin (27/10/2025).

Lebih lanjut, Jamaluddin menyatakan bahwa pihaknya akan menempuh langkah hukum apabila pengadilan Agama Palopo tetap melanjutkan upaya peletakan sita terhadap objek tersebut.

“Jika pengadilan tetap memaksakan untuk melakukan peletakan sita, maka kami selaku Penasehat Hukum Amiruddin akan mengambil langkah hukum melakukan upaya perlawan terhadap peletakan sita. Kami ingin memastikan agar hak-hak klien kami terlindungi,” tegasnya.(Fs)