Sulteng Lintera News.Com – Kapolsek Bahodopi, IPTU Zulfan, telah membenarkan adanya penangkapan.
Dua pelaku dugaan kasus pencurian tembaga batangan yang terjadi pada Sabtu (9/1), pukul 01.00 WITA, di area Kawasan Industri PT IMIP Side Morowali, tepatnya di Gudang TSINGSAN (Group) Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, ditahan oleh aparat kepolisian.
Kedua pelaku inisial RTS (26) dan Is (33) yang diketahui warga Desa Bahomakmur dan selama ini tidak memiliki pekerjaan, ditahan di Rutan Polsek Bahodopi, terhitung mulai 11 Januari 2021 sampai dengan 30 Januari 2021.
Tiga rekannya, inisial De, Mi, Ed yang semuanya warga Desa Bahomakmur, melarikan diri ke dalam hutan di dalam area kawasan industri PT IMIP saat kepergok oleh Security sedang mengangkat tembaga batangan ke dalam satu mobil Xenia warna silver, kata Kapolsek Bahodopi, IPTU Zulfan, saat press release penanganan kasus dugaan pencurian tembaga batangan milik PT IMIP, Senin (11/1).
Ia menjelaskan, rekan-rekan pelaku yang berhasil melarikan diri ke dalam hutan saat didapat sedang beraksi, kini dalam pencarian aparat kepolisian.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa tembaga batangan sebanyak 47 batang panjang 3 meter.
Tembaga batangan tersebut adalah milik PT IMIP yang digunakan untuk Arde di pembangunan PLTU Tahap VI di Desa Labota di Area Kawasan Industri PT IMIP Side Morowali Kecamatan Bahodopi.
“Perkiraan nilai harga tembaga batangan itu Rp 43,71 juta dengan taksiran harga per batang senilai Rp 930 ribu dikalikan 47 batang,” ujarnya.
Barang bukti lainnya adalah 1 unit mobil Xenia warna Silver nomor polisi DT 1614 GH.
Atas perbuatan tersebut, mereka itu dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e dan 4e KUHP subsider Pasal 362 KUHP. (Rayu).