Luwu Utara -Dalam Sosialisasi BPN lakukan pada tanggal 17 ferbuari 2020 kemarin, yang mana menghadirkan semua unsur dari aparat Desa
Dalam sosialisasi tersebut pihak BPN menjelaskan tentang adanya penetapan biaya Administrasi PTSL sebesar Rp.250 ribu
Olehnya itu terkait dengan pungutan Administrasi PTSL yang sebelumnya di duga Pungli di dalam pemberitaan oleh salah satu media yang kemudian dilakukan oleh oknum aparat Desa Baebunta,membuat Pjs Kepala Desa Baebunta langsung melakukan klarifikasi terbuka dengan mengundang aparat dari TNI -POlRI,kemudian Masyarakat dan juga wartawan guna menjelaskan persoalan dugaan pungli yang di lakukan oleh oknum aparatnya di kantor Desa Baebunta Senin 24 Agustus 2020
Dalam Pertemuan tersebut Pjs kepala Desa Baebunta Baslang,S.an.,Msi menjelaskan Terkait dengan adanya pemberitaan Dugaan Pungli atas pungutan biaya Administrasi PTSL tersebut,bahwa dirinya Tidak tahu jika ada persoalan itu.
” Jika ada oknum melalukan pungutan diluar ketentuan yang di sosialisasikan BPN tentunya kami tidak tahu soal itu dan jika ada bukti, tentunya saya selaku pimpinan ( Kades ) di Desa Baebunta akan melakukan tindakan tegas seperti pemberhentian atau bahkan sampai ke tahap hukum ,” ujarnya dengan tegas.
Sebelumnya dalam kesempatan ini saya menjelaskan bahwa persoalan pengurusan PTSL jika tidak diteken oleh pemerintah Desa dalam hal ini kepala Desa,secara otomatis pula BPN tidak akan melakukan tindakan,Jelas Kades
Dan perlu pula di ketahuai bahwa untuk saat ini Kegiatan PTSL di Desa Baebunta sama dengan Desa lainnya, di tunda karena persoalan Pandemi Corona.( Covid -19 )
“Untuk saat ini pengukuran tanah terkait program pengurusan sertifikat tanah secara keseluruhan di LUWU UTARA dilakukan penundaan 2020 dan dilanjutkan di 2021 karena mengingat saat ini tengah kondisi Pandemi Corona(Covid-19)” Masih Pak Desa
Lanjut Pjs Kades Baebunta Baslang,S.an.,Msi Mengenai Persoalan dengan adanya Kepala Dusun Pajoang Atas yang tercantum dalam sebuah pemberitaan di salah satu media, tentunya tidak benar jika di tuding melakukan Pungutan Liar ( Pungli )
Menurutnya Jika warga penerima program PTSL memiliki surat lengkap seperti akta jual beli tanah maka biaya Administrasinya yang disampaikan BPN dalam sosialisasi sebesar Rp.250 ribu itu tidak ada perubahan. tambah Pakde
Terpisah Kaur pemerintahan Desa Baebunta,Solihin yang mewakili Yanis Parindi Kadus Pajongaan Atas menjawab kesalahan atau kesimpang siuran informasi tersebut “Adapun warga dari Dusun Pajongaan Atas yang ber inisial (YK) adalah warga yang berkasnya tidak memenuhi persyaratan seperti tidak memiliki Hak Alas Tanah untuk menerima PTSL sehingga YK melalui Solihin secara sukarela memberi nominal uang sebesar Rp.250 ribu Untuk Administrasi Program PTSL kepada YK,namun Kemudian tanpa secara sukarela YK kembali menambahkan nominal tersebut sebesar Rp.250 ribu kepada Solihin untuk dibantu diuruskan Alas Hak Tanah beserta berkas lainnya,” ujar Solihin
Persoalan tersebut, YK sudah dikonfirmasi dan mempertanyakan mengenai pemberian uang sebesar Rp. 500 ribu tersebut,YK kemudian menjelaskan bahwa dirinya memang memberikan uang administrasi PTSL sebesar Rp.250 ribu dan kemudian kembali memberikan uang tambahan Rp.250 yang merupakan biaya secara sukarela kepada Solihin untuk dibantu menguruskan kelengkapan Surat Alas Hak Tanah yang saat ini belum lengkap.tutup Solihin
Dalam Pertemuan Klarifikasi terbuka tentang permasalahan dugaan Pungli PTSL di Kantor Desa Baebunta tersebut di hadiri Oleh Kapolsek Baebunta Iptu Rodomanik Parulian,S.T.K ,Babinsa Koramil 1403-09/ Sabbang,Baebunta Serma Aleksander,Aipda Baharuddin,Kemudian Ketua BPD dan seluruh Staf Desa Baebunta
Liputan: ( S.Sony )