Palopo Lintera News — Kanit Regident Satlantas Polres Palopo, Iptu Ansar, kembali mengingatkan kepada wajib pajak kendaraan roda dua dan roda empat bahwa batas akhir denda gratis pajak kendaraan tertanggal 29 September 2020 mendatang.
“Saya sekedar mengugatkan bahwa batasnya sampai tanggal 29 September. Kami belum tahu apakah nantinya diperpajang atau tidak. Terkait soal antusias para wajib pajak, terlihat biasa-biasa saja, ” kata Iptu Ansar saat ditemui di ruang kerjanya Rabu 23 September 2020 siang.
Sekedar diketahui, tertanggal 1 – 29 September 2020 tidak ada biaya atau denda keterlambatan pajak kendaraan. Sehingga uang yang dibayarkan murni pajak yang tertera di STNK.
Contohnya Anda memiliki mobil dengan pajak tahunan sekitar Rp 5 juta. Namun sudah dua tahun anda tidak membayarkan pajaknya, sesuai peraturan harusnya ada denda yang dibebankan.
Namun, karena denda dibebaskan maka pokoknya saja yang dibayar. Hal ini hanya berlaku bagi kendaraan yang harga jualnya dibawah Rp 150 juta.
Liputan : FR