Palopo, Lintera News – Kementerian Dalama Negeri mengeluarkan edaran keputusan bersama tentang pandua penyelengaraan pembelajaran tahun ajaran dan tahun akademik baru pada masa pandemi Covid-19 per 15 Juni Tahun 2020.
Keputuan bersama tentang pembelajaran tahun ajaran dan tahun akademik baru itu sesuai keputusan bersama yang dibuat empat menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka tahun 2020-2021.
Dalam panduan itu, dijelaskan sejumlah tahapan dan protokol kesehatan dalam kegiatan pembelajaran secara tatap muka di sekolah mulai pendidikan dasar hingga perguruan tinggi yang dapat diberlakukan mulai 13 Juli 2020.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palopo, Asnita Darwis, mengatakan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tata muka di Kota Palopo belum bisa dilaksanakan sebelum ada izin dari Wali Kota Palopo.
Dalam panduan keputusan bersama empat menteri itu disebutkan prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.
Selain itu Kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan yaitu :
1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan: toilet bersih, sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer); dan disinfektan.
2. Mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya).
3. Kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu.
4. Memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak).
5. Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan: memiliki kondisi medis penyerta (comorbidity) yang tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak, memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, oranye, dan merah atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari.
6. Membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Proses pembuatan kesepakatan tetap perlu menerapkan protokol kesehatan.
Satuan pendidikan mulai melakukan persiapan walaupun daerahnya belum berada pada zona hijau berkoordinasi dengan dinas.
Adapun pola pembelajaran pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 yaitu tetap dimulai pada bulan Juli 2020.
Untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap
muka di satuan pendidikan. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan belajar dari rumah (BDR).
Urutan tahap dimulainya pembelajaran tatap muka dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik dengan menerapkan protokol kesehatan:
• Tahap I : SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B.
• Tahap II dilaksanakan dua bulan setelah tahap I: SD, MI, Paket A dan SLB.
• Tahap III dilaksanakan dua bulan setelah tahap II: PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non formal.
• Begitu ada penambahan kasus/ level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali.(Syahrir)