Sulteng Lintera news- Polres Morowali, Polda Sulawesi Tengah,kembali meringkus SM (42) warga Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, yang diduga sebagai pelaku pengedar narkoba jenis sabu.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto, mengatakan, pelaku ditangkap Kapolsek Bahodopi di salah satu penginapan di wilayah setempat berdasarkan laporan masyarakat pada hari Selasa 14/7/2020.
Didik mengatakan, dalam pengerebekan tersebut polisi mengamankan barang bukti sebanyak 14 paket sabu,yang di duga milik tersangka.
Juga Ikut diamankan satu KTP, satu ATM, satu SIM A, SIM C, satu tempat kaca mata dan satu kaleng tempat menyimpan sabu milik tersangka.
Didik mengatakan, 14 paket narkoba tersebut dengan berat kotor kurang lebih 15,38 gram dengan nilai jual berkisar Rp1,5 juta per paket.
Didik menyebut, belasan paket sabu yang dibawa terduga pelaku tersebut rencananya akan dijual kepada masyarakat Bahodopi yang mayoritas adalah karyawan perusahaan.
Untuk pengembangan dan penyidikan selanjutnya pelaku berikut barang bukti akan diserahkan ke Polres Morowali, dan apresiasi kepada Kapolsek Bahodopi atas upayanya memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.(ry/Fadel).