Palopo Lintera News – Satuan Reskrim Polsek Wara Selatan (warsel) Polres palopo yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Anwar berhasil menngakap Terduga pelaku penggelapan kendaraan Roda 4 (mobil) Sabtu kemarin (11/7/2020).
Terduga pelaku di ketahui berinisial Y (45) tahun berasal dari kabupaten luwu ,Pelaku Y diamankan polisi karena diduga telah menggelapkan 1 unit kendaraan roda empat(mobil) double cabin warna merah yang disinyalir milik Rusman Rusli , warga kota palopo.
Iptu Marten (Kapolsek wara selatan) melalui Kasubag Humas Polres Palopo Iptu Edy Sulistiono mengatakan , kejadian tersebut berawal saat terduga pelaku Y meminjam mobil korban Rusman Rusli ,untuk digunakan ke Kota Makassar.
“terduga pelaku yang berinisial Y meminjam kendaraan (mobil) korban, namun beberapa waktu kemudian tersuga pelaku belum juga mengembalikan mobil korban, dan belakangan ketahuan ternyata mobil korban di pindah tangankan atau digadai ke orang lain ” ucap Iptu Edy
Lanjut Edy ,personil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku(Y) berdasarkan pelaporan pemilik Kendaraan Rusman Rusli (korban).
“Beradasarkan hasil penyelidikan, tersangka Y dan mobil yang di gelapkannya terdeteksi berada di Desa Buntu Batu, Kecamatan Bupon, Kabupaten Luwu dan Tim Unit Reskrim Polsek Wara Selatan (warsel) langsung menuju ke lokasi dan melakukan penangkapan ” tutup Iptu Edy.
Untuk proses hukum lebih lanjut, terduga pelaku penggelapan mobil beserta barang bukti 1 unit mobil doubel cabin Warna merah di gelandang ke Polsek Wara Selatan Kota Palopo. ( FR )