Luwu, Lintera News – Satuan Narkoba Polres Luwu Yang di Pimpin Langsung Oleh Kasat Narkoba AKP Rafli,S.Sos.,MH Kembali Menangkap Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di pekarangan Bank BRI Unit Padang Sappa Senin 29/06/2020
Dalam penangkapan Terduga Penyalahgunaan Narkoba tersebut di ketahui Pelaku bernama Amrullah Nasrul (36) Tahun warga Kota Palopo
Pelaku Amrullah Nasrul di tangkap Satuan Narkoba Polres Luwu berawal dari adanya Informasi dari Masyarakat bahwa terduga pelaku mengedarkan Narkotika jenis Shabu di Padang Sappa,
Berdasarkan informasi tersebut Anggota Satuan Narkoba Polres Luwu yang dipimpin langsung oleh kasat Narkoba Polres Luwu AkP Rafli S.Sos,M.H. langsung bergegas menindak lanjuti,dengan terlebih dahulu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba saat melakukan transaksi kepada Anggota Satuan Narkoba yang menyamar jadi pembeli
Pelaku Amrullah Nasrul di tangkap bersama dengan barang buktinya yang berupa.1 (satu) shacet plastik berisi Narkotika jenis shabu, dengan berat kotor (1,08) gram.1 (satu) unit HP Merk Samsung warna hitam,1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Mio 125 warna biru tanpa Plat.
Saat di lakukan introgasi terhadap pelaku dan kemudian pelaku mengakui bahwa Narkoba jenis Shabu tersebut diperolah dari inisial DS di Kota Palopo, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2020 dilakukan pengembangan ke kota palopo untuk mencari keberadaan DS tapi DS tidak berada di tempat ( DPO ) ucap AKP Rafli,S.,sos.,MH
Terhadap pelaku kita lakukan pemeriksaan tes suhu terlebih dahulu sesuai dengan Protap kesehatan dan kemudian terduga penyalahgunaan Narkoba tersebut kita amankan bersama barang buktinya di Polres Luwu untuk proses lebih lanjut tutup AKP Rafli ,S.sos.,MH ( Fr )