Luwu Utara Linteranews – Danramil 1403-09/Sabbang Kapten Arm Yesaskar Garay Mendampingi Bupati Luwu Utara Hj.Indah Putri Indriani.S.Ip. M.Si Memantau Langsung Kegiatan penyaluran Dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT) tahap II, kepada masyarakat yang kurang mampu dan Layak Menerima di Kantor Desa Teteuri,Kecamatan Sabbang 17/06/2020
Adapun jumlah penerima bantuan langsung tunai di Desa Teteuri yaitu 144 KK Penerima Dana= Rp 600.000 (Masing-Masing Penerima BLT)
Kegiatan Penyaluran BLT Dana Desa di Desa Teteuri di hadiri langsung oleh Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani,Kadis PMD,Camat Sabbang Selatan, (PJS Kepala Desa Teteuri) ,Danramil Sabbang , Kapolsek Sabbang ,Ketua BPD Teteuri Seluruh Kadus Teteuri,Masyarakat penerima BLTD
Babinsa 1403-09/Sabbang Kapten Arm Yesaskar Garay mengungkapkan Bahwa Kriteria penerima BLT dana desa tidak berlaku untuk masyarakat yang sudah mendapatkan program keluarga harapan (PKH). Ukuran utama yang digunakan adalah penerima yang belum mendapatkan bantuan sosial (bansos) seperti PKH dan telah kehilangan penghasilan akibat dari Covid-19.
Data penerima manfaat akan dicocokkan melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jika terdaftar dan belum mendapatkan bansos, maka dapat menerima BLT Dana Desa, Misalnya sopir angkutan umum, pedagang dan lainnya. Itu semua mata pencahariannya hilang, maka dia punya hak untuk dapat BLT Dana Desa tersebut
Kapten Arm Yesaskar Garay mengatakan kegiatan ini harus kita awasi pelaksanaannya agar Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini berul-betul tepat sasaran, dalam artian yang mendapatkan bantuan tersebut adalah betul-betul warga yang berhak menerima
BLT itu sasarannya adalah orang miskin atau orang kurang Mapu kemudian orang Sakit Kronis bertahun-tahun, dan orang yang kehilangan Pekerjaan Karena Pandemi Covid-19, Lanjut Danramil
Mudah-mudahan berguna bagi yang berhak menerima, tetap kita dampingi proses penyaluran selanjutnya nanti, mudah mudahan BLT ini dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.tutup Danramil 1403-09/Sabbang ( S.Sony )