Luwu Walmas, Linteranews – Sesuai Dengan Peraturan Desa Padang Kalua Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahap II, Maka Pemerintahan Desa Padang Kalua Kecamatan Lamasi Kabupaten Luwu Kembali Menyalurkan Bantuan Tersebut Kepada Penerima Manfaat, Di Kantor Desa Setempat. Sabtu (30/05/2020)
Dalam kesempatan ini di hadiri oleh Camat Lamasi Kasnar Shemba SE M.Si , Ketua /Anggota BPD, Kepala Dusun, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pendamping Desa, Relawan Covid, serta Aparat Desa Padang Kalua
Kepala Desa Padang Kalua M.Nasir To’buna mengatakan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Bersumber dari Dana Desa, dilakukan berdasarkan Perdes dan juga penetapannya melalui musyawarah Desa khusus terkait jumlah penerima, dari 130 Kepala Keluarga penerima BLT DD, mereka adalah warga kami yang belum terdaftar sebagai Penerima BPNT dan program PKH, yang kehilangan mata pencaharian dan belum terdata di DTKS atau memiliki anggota keluarga medis buruk.
Pihaknya pun berharap bantuan BLT ini benar-benar bisa membantu meringankan beban masyarakat miskin di Desa Padang Kalua ditengah wabah Covid-19. Jadi kami sampaikan juga Kepada bapak dan ibu Penerima bantuan, agar uangnya digunakan sebaik mungkin untuk kebutuhan yang paling pokok. imbuhnya
(Dyrman)