LinteraNews — Hanya berselang sehari menangkap tiga orang terduga, kini Satnarkoba Polres Palopo kembali meringkus dua terduga sabu-sabu, Senin 11 Mei 2020 sekira pukul 01.00 wita.
Kedua terduga bakal lebaran di dalam Hotel Prodeo Polres Palopo. Adalah Yovantri Saan (24), oknum mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Palopo. Terduga beralamat di Jalan Opu Tosappaile, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Kota Palopo. Sedangkan rekannya bernama Syarul Gunawan (25) adalah karyawan swasta yang beralamat di Jalan Andi Djemma, Kelurahan Tompitikka, Kota Palopo.
Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin SE menegaskan dari tangan Yovantri Saan disita barang bukti berupa 1 saset sabu seberat 0,50 gram yang disembunyikan pelaku ke dalam bungkus rokok Sampoerna Mild dan di saku celana sebelah kiri bagian depan.
Barang bukti lain berupa 1 penutup bong dan 1 batang kaca pireks yang juga ditemukan di saku celana pelaku sebelah kanan bagian depan, serta 1 unit handphone merk IPhone warna putih silver.
Sementara itu, dari pelaku Sahrul Gunawan polisi menyita 2 saset seberat 1,10 gram ditemukan di saku celana sebelah kanan depan, 1 unit HP Realme warna biru hitam ditemukan di saku baju switer bagian depan. “Kedua pelaku dan sejumlah barang buktinya sudah diamankan untuk dijadikan. Polisi juga sedang melakukan pengembangan, ” kata Zainuddin, Senin 11 Mei 2020
Kronologisnya, kedua pelaku ditangkap di Perumahan Citra Garden, Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, tepatnya di Jalan Perumahan. Penangkapan oleh
Tim Opsnal Narkoba dipimpin langsung KBO Narkoba Ipda Abdianto.
“Berkat informasi masyarakat, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan pengkapan terhadap dua pelaku tersebut disertai barang bukti sabu dan bong, ” ungkap Kasat Narkoba.
Kedua pelaku mengaku mendapatkan sabu dari lelaki Tato, warga Belopa, Kabupaten Luwu, dengan cara membeli seharga Rp900 ribu. (*)