Ambil Motor Balap Liar. Ini Syaratnya. Setelah 3 Bulan Dikandangkan di Polres Palopo

Hukrim560 Dilihat

LinteraNews PALOPO — Setelah hampir tiga bulan penuh dikandangkan di Polres Palopo, sebanyak 54 unit sepeda motor balap liar, yang diamankan saat Ramadan 1441 H, sudah bisa dijemput pemiliknya.

Namun demikian para pemilik kendaraan harus memenuhi syarat utama yang telah ditetapkan oleh pihak kepolisian.

Adapun syaratnya, salah satunya pemilik motor harus melengkapi semua kelengkapan surat kendaraan seperti STNK dan SIM, selain harus ada surat keterangan dari orang tua dan RT tempat tinggal pelaku. Bahkan kendaraan pelaku harus ditilang dan membayar denda tilangnya.

“Jadi tidak diambil begitu saja. Hal ini dilakukan agar pelaku jera dan tidak mengulangi lagi perbuatanya yakni melakukan aksi balapan liar.” tegas Kasat Lantas Polres Palopo AKP Ramli, Kamis 28 Mei 2020.

Ia kembali mengatakan, bahwa pihaknya sudah mengijinkan para pemilik motor untuk datang mengambil motor yang sudah disita selama ini.

Namun pihaknya tidak akan mengembalikan motor tersebut ketika para pemilik motor tidak mematuhi atau memenuhi persyaratan yang sudah di keluarkan pihak Polres Palopo.

Seperti diketahui, aksi balap liar di kota Palopo memang marak saat Bulan Ramadan dan diluar Ramadan, meski demikian polisi selalu rutin menggelar razia. Aksi balap motor itu tentu sangat meresahkan para pengguna jalan dan warga di sekitar lokasi balap liar. (ag85)