Aliansi Penyelamat Idieologi Pancasila ( API- Pancasila ) Melakukan Aksi Demonstrasi Penolakan RUU HIP Di Depan Gedung DPRD Kota Palopo

Headline News390 Dilihat

Palopo Lintera News – Ratusan Massa dari berbagai organisasi yang tergabung dalam Aliansi Penyelamat Idieologi Pancasila ( API- Pancasila ) kembali melakukan Unjuk Rasa di Gedung DPRD Kota Palopo Rabu 8/07/2020

Perwakilan Aliansi API-Pancsila Saat Audiensi Bersama Komisi I DPRD Kota Palopo

Dalam Orasinya Aliansi Penyelamat Ideologi Pancasila menyampaikan Bahwa Pancasila adalah falsafah sebagai dasar Negara dan sumber segala sumber hukum Negara Republik Indonesia. Secara konstitusional kedudukan dan Fungsi Pancasila sudah sangat kuat sehingga tidak memerlukan aturan lain yang berpotensi meredukasi dan melemahkan Pancasila.

Pancasila bagi kami Warga Negara Republik Indonesia adalah sudah final sebagaimana telah disepakati dan ditetapkan oleh para pendiri bangsa ini yang termaktub dalam . pembukaan UUD NR1 1945 tertanggal 18 Agustus 1945. 3. Bahwa konsep RUU-HIP tidak dilandasi hiemrki perundang undangan termasuk TAP MPRS (TAPMPRSNoXX 1966danTAPMPRS NoXXV 1966)

Bahwa Konsep RUU-HIP pada intinya memuat hal-hal yang bertentangan dengan Pancasila yakni Trisila dan Ekasila (Pasal 7 RUU-HIP)

Konsep RUU-HIP yang menolak sila Ketuhanan YME menjadi ketuhanan yang berkebudayaan adalah pemikiran yang sesat sehingga dapat merusak nilai-nilai aqidah umat beragama yang seakan akan menyamakan Tuhan dengan manusia.

Dalam Aksi ujuk rasa tersebut Aliansi API – Pancsila menyatakan sikap dengan 5 ( Lima ) tuntutan

1. Dengan Tegas Menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU-HIP)

2. Meminta DPR-RI Membatalkan Pembahasan RUU-HIP termasuk Rancanagn Undang-Undang dengan istilah apapun yang intinya mengutak-atik Ideologi Pancasila

3. Meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas, menangkap, menyeret dan memprom hukum aktor intelekmal dan lembaga sebagai inisiator pencetus RUU HIP

4.Bahwa Berdasarkan pada point C sebagaimana yang dialami oleh para Ulama yang sarat dikn’minalisasi, maka berdasarkan rasa keadilan sesuai konstitusi maka inisiator RUU-HIP Harga mati proses hukumnya.

5.Bahwa bagi inisiator RUU-HIP adalah perbuatan melawan hukum tentang makar intelektual terhadap Ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia, agar segera diusut amtas demi keadilan berdasarkan sila ke-5 pada pancasila dan pasal 27 ULDNRI I945

Nasrum Nama Ketua API – Pancasila Mengancam Akan menurunkan Massa yang jauh Lebih Besar jika semua tuntutan dalam Aksi pada hari ini tidak di tindak lanjuti

Aksi demontrasi diterima langsung oleh Anggota DPRD Komisi I yang di ketuai oleh Efendi Sarapang bersama Baharman Supri,Muhammad Mahdi,Nurhaeni dan Aris Munandar

“kami menerima dan merespon ,dan menindak lanjuti tuntutdalam bentuk,menandatangani BAP
Membuat surat ke presiden , POLRI, dan DPR Sudah di tembuskan kepresiden melalui faks” ungkapnya ( Herman )