*Meski di Lokasi Kejadian Ada CCTV dan Ada Aparat

PALOPO Lintera News — Meski di sekitar lokasi kejadian ada kamera CCTV dan bahkan ada aparat yang jaga SPBU, namun kasus penganiayaan wartawan Lintera News berinisial FR di Kota Palopo hingga Selasa 29 September 2026 tak kunjung terungkap.

Pelakunya masih bebas berkeliaran, padahal peristiwa itu dilaporkan sejak Jumat 25 Sepetember, berarti sudah beberapa hari kasus ini belum ada titik terangnya. Sehingga lambannya pengungkapan kasus ini hanya memicu pertanyaan dari sejumlah organisasi pers.

Anggota PWI Sulsel, Dedy Ariyanto, SH., MH misalkan. Ia sudah menegaskan pelaku yang menganiaya mestinya segera ditangkap untuk diproses lebih lanjut.

“Saya sudah tegaskan Polres Palopo wajib mengungkap pelaku. Karena kami tidak tinggal diam sebelum kasus ini terungkap. Sangat jelas bahwa wartawan yang melakukan tugas liputan di lapangan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Dedy, yang juga ketua SMSi, Kota Palopo.

Hal senada dilontarkan mantan Sekretaris PWI Luwu Raya, Abd Kahar Djabar Tira. Menurutnya, kekerasan fisik dan intimidasi yang dialami FR saat menjalankan tugas jurnalistik sangat disayangkan.

“Kekerasan terhadap jurnalis jangan dibiarkan berulang. Dan kami juga tegaskan agar polisi lebih serius dalam menangani perkara ini,” tegasnya.

Sekretaris SMSI Kota Palopo, Andi Polyogama Anthon juga menegaskan pihaknya mengecam keras tindakan kekerasan terhadap wartawan.

“Kami memberikan ultimatum kepada Polres Palopo agar segera melakukan penyelidikan mendalam. Jika tidak bisa mengungkap bentuk kekerasan terhadap wartawan, maka kebebasan pers dalam keterbelengguan,” tegasnya.

Ketua Kolaborasi Jurnalis Indonesia (KJI) Luwu Raya, Patmin Andi Rasyid, juga angkat bicara. “Ketika satu wartawan diserang saat menjalankan tugasnya, maka yang terluka bukan hanya individu, tetapi juga hak publik untuk memperoleh informasi,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Palopo dan Kasat Reskrim Polres Palopo belum memberikan keterangan resmi terkait penanganan kasus penganiayaan wartawan yang belum ditangkap.

Seperti diketahui, FR dianiaya Kamis 24 September 2026 saat meliput antrean BBM subsidi di SPBU Padang Alipan, Kelurahan Jaya, Kecamatan Telluwanua, Palopo. Korban dianiaya dekat warung depan SPBU tersebut oleh orang yang diduga pelangsir BBM bersubsidi. (*)