PALOPO, Lintera News | Tokoh politik asal Kota Palopo, Abdul Salam, SH, kembali menjalankan aktivitasnya sebagai Anggota DPRD Kota Palopo setelah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem mencabut keputusan Pergantian Antarwaktu (PAW) yang sebelumnya ditetapkan terhadap dirinya.
Kembalinya Abdul Salam dinilai menjadi warna baru di DPRD Kota Palopo. Legislator muda Partai NasDem itu kini kembali menjalankan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat setelah status keanggotaannya dipulihkan oleh DPP Partai NasDem.
Dalam surat keputusan yang ditetapkan di Jakarta pada 8 Juni 2026 dan ditandatangani oleh Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, DPP Partai NasDem menetapkan beberapa poin penting, yaitu:
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Surat Keputusan DPP Partai NasDem Nomor 133-Kpts/DPP-NasDem/V/2025 tentang Pergantian Antarwaktu (PAW) terhadap Abdul Salam, SH sebagai Anggota DPRD Kota Palopo dari Partai NasDem.
Menetapkan bahwa Abdul Salam, SH merupakan Anggota DPRD Fraksi Partai NasDem Kota Palopo untuk masa bakti 2024–2029.
Memulihkan status Abdul Salam, SH sebagai Anggota DPRD Fraksi Partai NasDem masa bakti 2024–2029.
Memerintahkan agar salinan surat keputusan tersebut disampaikan kepada Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Provinsi Sulawesi Selatan dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kota Palopo untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Keputusan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Dengan terbitnya keputusan tersebut, Abdul Salam resmi kembali menjalankan amanah sebagai Anggota DPRD Kota Palopo dari Fraksi Partai NasDem untuk sisa masa jabatan periode 2024–2029.(FS)

