LUWU UTARA,Lintera News | Tim Resmob Polres Luwu Utara berhasil menangkap Pelaku penganiayaan terhadap rekannya sendiri Usai pesta Minuman keras (Miras Jenis Ballo).

Kejadian, bertempat di dusun Rantepaccu Desa Baebunta kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara, pada Selasa 3 Des. 2025. Sekitar pukul 17.00 Wita.

Pelaku inisial MUS (51) Warga Lamasi Kabupaten Luwu (Walmas) diamankan oleh tim Resmob sekitar pukul 21.00 Wita tampa Perlawanan bersama barang bukti 1 buah parang.

Kasi Humas Polres Luwu Utara. AKP Sapri menjelaskan,.MUS diamankan bersama. 1 buah parang yang diduga digunakan pelaku menebas leher rekannya bernama ADI (43)

” Insiden penganiayaan ini terjadi setelah keduanya sama-sama mengkonsumsi minuman keras (miras) jenis tuak atau Ballo,” ujarnya Kamis (4/12/2025)

“Dari pesta miras ini, keduanya berselisih paham, sampai cek-cok. Pelaku mengambil parang lalu menebas leher bagian belakang korban.” Jelas kasi Humas Polres Luwu Utara.(S.Soni)