Palopo ,Lintera News — Unit Reskrim Polsek Wara yang dipimpin langsung oleh Ipda A. Akbar S.H,M.H telah menangkap penangkapan terhadap seorang wanita Ira ( 38 ) Warga Jalan Andi Machulau yang merupakan terduga Pelaku Tindak Pidana Penipuan dan atau penggelapan

Pelaku di tangkap Satreskrim Polsek Wara Kota Palopo berdasarkan laporan dari Korban yang bernama Paulus Sirante (62 ) Pekerjaan Polri,Warga Jalan Benteng Raya,Kecamatan Wara Timur Kota Palopo

Pelaku adalah seorang DPO yang dimana sebelumnya beberapa rekannya yang sudah diamankan oleh Polsek Wara dan sudah menjalani vonis yakni Herlina,Andi Indah,Susi,Arfah dan Anca
RENI

Kejadian berawal pada tanggal 13 Januari 2020 dimana teman saudari ibu susi datang kerumah bersama dengan pelaku yang bernama Ira untuk dititipkan uang sebanyak Rp. 130.000.000 (Seratus tiga puluh juta rupiah) setelah uang tersebut diambil oleh Pelaku Ibu Ira, kemudian korban mau mengambil kembali uang yang dititipkan tersebut, namun pelaku Ira hanya berjanji dan sampai sekarang uang yang di titipkan tersebut belum juga dikembalikan

Merasa ditipu Korban Paulus Sirante yang merupakan Anggota Polri langsung melaporkan kepolsek wara guna untuk diproses lebih lanjut

Setelah menerima laporan dari korban, terhadap pelaku dilakukan penyelidikan dan keberadaan pelaku, setelah itu tim unit reskrim polsek wara mendapatkan informasi keberadaan pelaku sedang berada di perjalanan dari Lasusua menuju Kota Palopo dengan menggunakan Mobil Angkutan Umum untuk kemudian menuju rumah Saudaranya di Perumahan . Komplek Perum Citra Indah sehingga tim melakukan pengejaran terhadap mobil yang ditumpangi Pelaku selanjutnya personil unit reskrim Polsek Wara bergerak menuju sasaran di Komplek Perum Citra Indah Purangi dan berhasil menangkap pelaku.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Pelaku mengakui perbuatannya yakni melakukan Tindak Pidana Penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 378 KUHPidana subs Pasal 372 KUHPidana terhadap korban Paulus Sirante

Selanjutnya Pelaku kemudian diamankan di Polsek Wara guna untuk proses penyidikan selanjutnya. ( Syahrir )