Palopo, Lintera News — Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo telah melakukan penangkapan terhadap Terduga pelaku penganiayaan di jalan Andi Pangeran Ex jl.Rusa ,Kelurahan Luminda , Kecamatan Wara Utara,Kota Palopo,Kamis 11 Februari 2021
Terduga pelaku penganiayaan tersebut di tangkap berdasarkan laporan polisi : LPB / 10 / 1 /2021 /SPKT.Tanggal 17 Januari 2021
Diketahui terduga pelaku penganiayaan tersebut bernama Ibrahim Alias Panggan ( 33 ) warga jalan Khm Rampoang, Kel To’bulung Kec Bara Kota Palopo.
Berdasarkan laporan Polisi tersebut Terduga pelaku telah melakukan penganiayaan terhadap korban yang bernama Junaidi yang di mana pada saat itu Korban yang sedang tidur di kosnya di Jl. Benteng Raya Lr. 3 Kel. Benteng Kec. Wara Timur Kota Palopo.kemudian didatangi oleh pelaku bersama teman – temannya dan kemudian mengetuk pintu kamar korban sehingga korbanpun bangun dan membuka pintu kamar kosnya, setelah pintu terbuka pelaku bertanya kepada korban “Apa ko Carikan ka” korban menjawab “Micropone nya Orang” Kemudian Pelaku menjawab “Bukan itu yang ko Carikan ka” kemudian teman pelaku yang bernama Yoga langsung menebas bahu kiri korban dan pipi kiri korban sampai kebelakang bahu korban sehingga korban langsung melarikan diri
Setelah menerima laporan tersebut Tim Resmob Polres Palopo kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di Jl. Andi Pangeran Ex. Jl. Rusa Kel. Luminda Kec. Wara Utara Kota Palopo sedang nongkrong bersama teman – temannya selanjutnya Tim langsung bergegas menuju ke tempat yang dimaksud dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Setelah dilakukan pemerikasaan oleh Tim Resmob Polres Palopo, Terduga Pelaku, Ibrahim Alias Panggan kemudian langsung mengakui perbuatannya yakni mengantar salah satu pelaku yang bernama yoga dan Aras dengan menggunakan sepeda motor ke kos korban Junaid
Sekedar informasi bahwa sebelumnya pelaku yoga sudah terlebih dahulu diamankan dengan kasus yang berbeda, pelemparan bom moloto
( Herman / F Suade )

