Luwu Utara Linteranews – Sidang kasus narkoba yang digelar kejaksaan Luwu Utara melalui kasi pidum menggelar sidang menggunakan vidio conference (vicon) Selasa (9/6/2020)
Vicon sebagai salah satu mendukung penerapan protokol kesehatan ‘social distancing’ untuk mencegah penularan Virus Corona atau covid-19.
Sidang Vicon kasus narkoba yang menjerat Irgi (15) warga dusun tarue desa buangin kecamatan sabbang selatan kabupaten Luwu Utara.
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara IPTU Ferasmus Rande melalui Penyidik satres narkoba mengatakan dengan dilakukan sidang tuntutan terdakwa irgi ini dilakukan melalui vidio conference oleh jaksa penuntut umum kejaksaan Luwu Utara. Selasa (9/6/2020) sekitar pukul 15.25 Wita.
Irgi dituntut satu tahun masa percobaan dan akan dilatih dengan keterampilan kerja tiga bulan dibalai latihan kerja (BLK)
sebab mengingat irgi merupakan korban penggunaan narkoba oleh rekannya yang sebelumnya sudah ditahan di lembaga pemasyarakatan Masamba.”ucap kasat narkoba ( S.Sony )