Palopo,Lintera News — Satresnarkoba Polres Palopo di Pimpin oleh Kasat Narkoba AKP Zaenuddin,SE telah melakukan penangkapan terhadap seorang Pria terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba di kamar kos no 4,Jalan Benteng Raya Lorong 3 Kelurahan Benteng,Kecamatan Wara Timur Kota Palopo, Jumat 15 Januari 2021

Di ketahui terduga pelaku yang tangkap tersebut berinisial YS alias Putra (27) alamat Jalan Opu Daeng Mappunna Kelurahan Takkala,Kecamatan Wara Selatan Kota Palopo
Penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut berawal dari adanya informasi bahwa ada orang yang tidak dikenal menjual tembakau sintek atau tembakau gorilla.
Berdasarkan dari informasi tersebut Personil Satresnarkoba Polres Palopo yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Akp Zaenuddin kemudian mendatangi TKP dan langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap YS alias Putra terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba
Saat dilakukan penggeledahan terhadap diri terduga pelaku dan tempat kejadian telah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) lakban warna coklat dalam tas warna coklat hijau motif bunga bunga ditemukan diatas kotak sepatu dalam kamar kos ,kemudian 1 (satu) buah handphone merek Oppo A37 warna silvet dengan nomor GSM 083131 xxxxxx ditemukan di lantai kamar kos,serta 3 (tiga) saset plastik bekas tempat tembakau sintek/tembakau gorilla ditemukan didalam lemari plastic, 2 (dua) bungkus saset plastik kosong ditemukan didalam lemari plastik dikamar tidur,dan 2 (dua) sachet plastik yang diduga berisi sintek/tembakau gorilla dengan berat bruto 1,40 gram yang diberi lakban warna coklat ditemukan didepan kamar kos.
Pada saat Satresnarkoba melakukan pengrebekan dan penangkapan terhadap terduga pelaku di kamar kosnya pada saat itu sedang bersama dengan seorang perempuan inisial K yang diketahui adalah pacarnya
Dan berdasarkan keterangan pacar terduga pelaku penyalahgunaan narkoba per K menerangkan bahwa terduga pelaku mengatakan “ saya pakai sintek dulu”.
Selanjutnya terduga pelaku bersama dengan barang buktinya diamankan di ruang sat Narkoba Polres Palopo guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Terhadap kedua terduga pelaku tersebut diatas akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) subs pasal 127 ayat 1 (1) huruf a undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.( F Suade )








