Luwu Utara ,Lintera News — Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara berhasil melakukan pengungkapan dan Penangkapan Terduga Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika Golongan I Jenis sabu sesuai dengan laporan Polisi No: LPA / / I / 2021 / SPKT / Res. Lutra, Kamis (2101/21) Pukul 21.30 Wita.

Adapun terduga tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang di amankan Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara lel Andika Bin Yunus (32) alamat Jln. Dirgantara Kel. Kappuna Kec. Masamba Kab. Luwu Utara.
Adapun barang bukti di temukan berupa
– 1 (satu) shacet plastik klip bening yg berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 1,29 gram dengan shacetnya.
– – 1 (satu) unit handphone merk Advan warna silver.
Penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa seorang laki-laki memiliki dan menyimpan narkotika jenis shabu dan tinggal di Jalan Dirgantara Kel. Kappuna Kec. Masamba Kab. Luwu Utara, sehingga pada saat itu anggota Satresnarkoba yang di Pimpin oleh kasat Resnarkoba Iptu F. Rande, SH melakukan penyelidikan dan setelah mengetahui orang tersebut berada didalam rumahnya maka anggota langsung mendatangi rumah tersebut dan didalam rumah ditemukan sdr. ANDIKA dan dilakukan penggeledahan lalu ditemukan 1 (satu) shacet berisi 5 (lima) paket barang diduga narkotika jenis shabu disaku celana sebelah kanan, selanjutnya terduga pelaku dan BB di bawa ke Polres Luwu Utara guna pengusutan lebih lanjut.( S.Sony )