Palopo Lintera News — Unit Reskrim Polsek Wara bersama dengan Kanit Jatanras Polres Palopo mengamankan 1 unit sepeda motor yang di Rampas oleh orang yang tidak dikenal di jalan Durian tepatnya di Depan gedung BRC pada tanggal 27-12-2020 lalu

Satu Unit Motor Honda GNIO Warna merah putih No.Pol DP 2757 IM nomor mesin : JM71E-1050253 nomor Rangka : MHI JM 7112KK055950 milik Sultan alamat Jalan Pangeran Hidayat Kelurahan Ujung pandang,Kecamatan Enrekang,Kabupaten Enrekang tersebut diamankan Satreskrim Polsek Wara Bersama Jatanras Polres Palopo di kabupaten Luwu Utara Pada hari Jumat tgl 1 Januari 2021 sekira pukul 21.00 wita setelah sebelumnya motor tersebut sudah 4 kali dipindah tangankan dan di gadaikan oleh pelaku sebesar 2 Juta Rupiah

Kanit reskrim polsek wara kota palopo, Ipda Ahmad Akbar SH,MH mengatakan sepeda motor yang dibegal (dirampas) didepan gedung BRC sudah ditemukan dikabupaten luwu utara dan identitas pelaku sudah dikantongi dan saat ini dilakukan pengejaran untuk di tangkap.

“identitas pelaku sudah kami kantongi ( ketahui )dan saat ini kami terus melakukan pengejaran kepada pelaku untuk dilakukan penangkapan,” Tegas Ipda A. Akbar

Kemudian 1 (satu) unit speda motor tersebut saat ini diserahkan ke Reskrim polres palopo

Liputan : Hermawan